Berita Sleman

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Bandwidth Kominfo Sleman

dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Bandwidth atau kapasitas jaringan internet di Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Istimewa
DUGAAN KORUPSI: Perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Bandwidth atau kapasitas jaringan internet di Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) DIY telah menaikan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan 

Sleman Tribunjogja.com --   Perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Bandwidth atau kapasitas jaringan internet di Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) DIY telah menaikan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. 

Artinya jaksa penyidik menemukan ada indikasi dugaan pidana dalam perkara ini setelah melakukan penyelidikan. 

"Benar, sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah penyidikan sejak 30 Juni 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati DIY, Herwatan, Minggu (20/7/2025). 

Pengadaan di Kominfo Sleman yang diduga bermasalah dan disidik kejaksaan adalah pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024. Kemudian pengadaan colocation disaster recovery center (DRC) atau penggunaan layanan colocation untuk menyediakan infrastruktur pemulihan jika terjadi bencana, tahun 2023-2025. 

Pengadaan fasilitas dengan pagu anggaran lebih dari Rp 4 miliar ini ditengarai bermasalah. 

Meburut Herwatan, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitas tersebut. Akan tetapi terkait modus pidana dugaan korupsinya, Ia belum mau membeberkan secara detail. 

Kejaksaan bakal mengungkapkan detail modus perkara ini ketika sudah ada perhitungan kerugian negara. 

"Dugaannya tindak pidana korupsi. Untuk detail jenis tindak pidana korupsinya, besok kalau sudah ada hasil penghitungan kerugian negara. Karena ini masih berjalan proses penyidikannya," jelas dia. 

Sejauh ini belum ada perhitungan kerugian negara. 

Kejaksaan juga belum menetapkan tersangka. Jaksa penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi. Total ada 8 orang saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa. 

"Yang sudah diperiksa 8 orang, dari unsur dinas," ujarnya. 

Proyek Bandwidth Internet di Kominfo Sleman Diduga Bermasalah, Kini Diselidiki Kejati DIY

Dinas Kominfo Kabupaten Sleman belakangan ini, memang tengah menjadi sorotan. Sejumlah proyek pengadaan fasilitas di instansi ini tengah dibidik aparat penegak hukum. 

Selain Kejati DIY yang mengusut bandwidth, program pengadaan Wi-Fi gratis untuk padukuhan, komunitas dan pasar tradisional tahun 2022- 2023 di Kominfo Sleman juga sedang diselidiki Polresta Sleman

Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Sleman juga melakukan pembenahan pengadaan Bandwidth tahun 2024 melalui audit internal yang dilakukan Inspektorat. Hasilnya dtemukan pemborosan anggaran dan kelebihan bayar. 

Kantongi Rp 2,6 Miliar 

Karena ada pemborosan dan kelebihan bayar, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman telah melakukan perencanaan, perhitungan dan negosiasi ulang terkait pembayaran bandwidth di Sleman

Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman Budi Santosa yang mulai menjabat pada akhir Februari 2025 mengungkapkan, hasil perbaikan mekanisme ini ternyata mampu menghemat anggaran negara hingga miliaran rupiah. 

Ia mengungkapkan, anggaran pembayaran bandwith di Kabupaten Sleman tahun 2024 senilai Rp 5,6 miliar. Adapun di tahun 2025 anggarannya serupa. 

Seiring pergantian kepemimpinan, mekanisme penganggaran di Kominfo diperbaiki dengan melakukan perencanaan, perhitungan maupun negosiasi ulang dengan penyedia jasa. 

"Setelah proses perencanaan ulang perhitungan ulang dan nego ulang kami bisa dari (anggaran) Rp 5,6 miliar sampai akhir tahun kebutuhan maksimalnya hanya Rp 3 miliar. Kami mengefisiensi dengan hitung hitungan yang lebih rigid bisa menghemat Rp 2,6 miliar," kata Budi, 30 Juni lalu. 

Bandwith yang dibayar Kominfo Sleman merupakan layanan fasilitas free wifi yang berada di setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sleman, kapanewon maupun kalurahan termasuk layanan internet gratis yang terpasang di sejumlah ruang publik di Bumi Sembada. 

Berdasarkan perhitungan ulang, kapasitas maksimum jalur komunikasi yang dibutuhkan di Kabupaten Sleman hanya 6 giga. 

Kapasitas ini seperti jalur yang dibutuhkan untuk mentransfer data dalam satuan waktu. 

Melalui perbaikan tata kelola pemerintahan, ternyata kebutuhan untuk membayar layanan ini dalam satu tahun hanya memerlukan Rp 3 miliar. Artinya ada kelebihan Rp 2,6 miliar dari perencanaan awal. 

Anggaran hasil penghematan itu, sebagian dialihkan untuk membiayai program dinas yang kurang. Sisanya dibiarkan tak terpakai menjadi SiLPA atau sisa lebih pembiayaan anggaran.(rif) 

Pemicu Daftar Sekolah di SD Negeri Sleman dan Kulon Progo Ini Melempem

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved