RUU KUHAP Tidak Berlaku bagi KPK dan Kejaksaan dalam Penindakan Kasus Korupsi

Meski RUU KUHAP disahkan, mekanisme hukum acara dalam pemberantasan korupsi tetap merujuk pada aturan khusus yang sudah ada.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
RUU KUHAP : Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej saat ditemui di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (16/7/2025).

Hasil pembahasan itu, lanjutnya, akan disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan resmi KPK terhadap rancangan regulasi tersebut.

"Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut," ujarnya.

Salah satu kekhawatiran utama KPK, menurut Budi, adalah potensi hilangnya kekhususan dalam penanganan perkara korupsi apabila RUU KUHAP diberlakukan secara umum.

"Artinya, tentunya KUHAP juga butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga," tuturnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved