RUU KUHAP Tidak Berlaku bagi KPK dan Kejaksaan dalam Penindakan Kasus Korupsi
Meski RUU KUHAP disahkan, mekanisme hukum acara dalam pemberantasan korupsi tetap merujuk pada aturan khusus yang sudah ada.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
RUU KUHAP : Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej saat ditemui di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (16/7/2025).
Hasil pembahasan itu, lanjutnya, akan disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan resmi KPK terhadap rancangan regulasi tersebut.
"Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut," ujarnya.
Salah satu kekhawatiran utama KPK, menurut Budi, adalah potensi hilangnya kekhususan dalam penanganan perkara korupsi apabila RUU KUHAP diberlakukan secara umum.
"Artinya, tentunya KUHAP juga butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga," tuturnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Hari Ini Bupati Sudewo Bakal Diperiksa jadi Saksi Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Penyidik KPK Temukan 4 HP di Atas Plafon Saat Geledah Rumah Dinas Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
TNI Bakal Bantu Keamanan di Kejari Gunungkidul |
![]() |
---|
Indonesia Terjunkan 4.105 Prajurit di Super Garuda Shield 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.