RUU KUHAP Tidak Berlaku bagi KPK dan Kejaksaan dalam Penindakan Kasus Korupsi

Meski RUU KUHAP disahkan, mekanisme hukum acara dalam pemberantasan korupsi tetap merujuk pada aturan khusus yang sudah ada.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
RUU KUHAP : Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej saat ditemui di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan mengganggu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurut Eddy, sapaan akrabnya, aturan-aturan mengenai tindakan hukum seperti penyelidikan, penahanan, penyadapan hingga penangkapan dalam RUU tersebut tidak berlaku bagi penyidik dari lembaga tertentu.

"Ada sejumlah pasal dalam RUU KUHAP seperti penyelidikan, pengawasan penyidikan, penghentian penyidikan, penangkapan, penahanan, dan beberapa upaya paksa dalam RUU KUHAP dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI," kata Eddy dikutip dari Kompas.com pada Jumat (18/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengecualian itu bersifat normatif karena tindak pidana korupsi memiliki pengaturan tersendiri di luar KUHAP.

Oleh karena itu, meski RUU KUHAP disahkan, mekanisme hukum acara dalam pemberantasan korupsi tetap merujuk pada aturan khusus yang sudah ada.

"Hal ini secara eksplisit tertulis di beberapa pasal dalam RUU KUHAP. Artinya, yang berlaku bukanlah KUHAP," sambung Eddy.

Eddy juga menyebut prinsip lex specialis derogat legi generali menjadi dasar pengutamaan hukum acara pidana yang termuat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun UU KPK.

"Berdasarkan postulat lex specialist derogat legi generali, yang berlaku adalah hukum acara yang ada dalam undang-undang Tipikor," ujarnya.

Baca juga: Becak Kayuh Listrik di Malioboro Jadi Simbol Transformasi Transportasi Tradisional Jogja

Ia menambahkan, soal penyadapan dalam RUU KUHAP, regulasi hanya mengatur secara umum dan menyerahkan pengaturan detail ke undang-undang tersendiri.

“Ketentuan mengenai penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri,” kutipnya dari pasal yang dimaksud.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengecualian serupa juga berlaku dalam kasus-kasus kejahatan luar biasa lainnya seperti terorisme dan narkotika.

"Situasi seperti ini sama persis ketika Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam KUHP. Saat itu, ada kekhawatiran akan melemahkan pemberantasan korupsi. Faktanya, KUHP baru telah disahkan sejak 2 Januari 2023 dan KPK tetap bekerja secara optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Di sisi lain, KPK juga ikut mencermati isi RUU KUHAP yang sedang dibahas bersama DPR dan pemerintah. Lembaga antikorupsi tersebut menemukan sejumlah catatan penting.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ada 17 poin krusial dalam draf RUU tersebut yang kini tengah dibahas secara internal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved