Berita Kriminal

Peredaran Uang Palsu Bermodus Isi Ulang Saldo Digital Terungkap di Tempel Sleman

Kanit Reskrim Polsek Tempel, Iptu Agus Suparno mengungkapkan, 8 lembar pecahan uang Rp100 yang disita sudah dipastikan merupakan uang palsu

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
UANG PALSU - Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setiabudi, bersama Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun, dan pihak BI Yogyakarta menunjukkan tiga terduga pelaku peredaran uang di Mapolsek Tempel, Rabu (16/7/2025). Dok. Istimewa/Polresta Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Masyarakat diminta semakin hati-hati dan waspada.

Pasalnya, peredaran uang palsu bermodus top-up atau isi ulang saldo digital baru-baru ini terjadi di wilayah Kelurahan Margorejo, Tempel, Kabupaten Sleman.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah konter handphone. 

"Dua orang pelaku datang mengenakan masker. Salah satu orang turun, dan bermaksud mengisi top-up dana. Kemudian langsung membayar uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah dengan terburu-buru dan langsung pergi ke arah Magelang," kata Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setiabudi, Rabu (16/7/2025). 

Setelah para pelaku pergi, korban AE (36) penjaga konter handphone tersebut baru menyadari jika uang yang dibayarkan oleh pelaku ternyata uang palsu.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tempel.

Petugas yang menerima laporan bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Hanya berselang lima hari pascakejadian, tepatnya tanggal 19 Juni 2025, Reskrim Polsek Tempel berhasil menangkap ketiga terduga pelaku pengedar uang palsu di Magelang. 

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (31) asal Srumbung Magelang, RS (22) dan MY (23) keduanya warga Tempuran, Magelang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Di antaranya 8 lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Polisi juga menyita satu unit handphone, sepeda motor dan dua bukti transaksi. 

Baca juga: Disnaker Sleman Fasilitasi Pencairan Dana JHT 356 Mantan Pekerja MTG, Totalnya Rp 9,3 Miliar

Kanit Reskrim Polsek Tempel, Iptu Agus Suparno mengungkapkan, 8 lembar pecahan uang Rp100 yang disita sudah dipastikan merupakan uang palsu.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, uang palsu tersebut tidak diproduksi sendiri melainkan didapat dari seseorang. 

Terduga pelaku menerima uang palsu dari seseorang di Magelang Rp3 juta.

Uang tersebut diedarkan dengan modus isi uang saldo digital di wilayah Tempel, Ngaglik, Sleman, Godean hingga Dekso Kulon Progo.

Mereka sepakat memberikan keuntungan sebesar 15 persen, kepada pemasok uang palsu sebagai kompensasi. 

"Tetapi belum sempat dibagikan (kompensasinya) ketangkep sama kita," kata Agus. 

Saat ini polisi masih mendalami identitas dan keberadaan seseorang yang memasok uang palsu tersebut.

Ketiga terduga pelaku disangka melanggar pasal 36 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jucto pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Kenali Uang Palsu

Plt Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Yogyakarta, Eko Susanto, mengapresiasi pihak Kepolisian atas pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah DI Yogyakarta.

Ia mengimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati. Menurut dia, masyarakat bisa mengenali uang rupiah asli dengan cara 3D, yaitu dilihat, diraba dan diterawang. 

Dilihat mengenali uang dengan ciri fisiknya, yang ditandai jelas warnanya dan terang gambarnya.

Dilengkapi dengan gambar pahlawan, seri dan logo.

Berikutnya diraba untuk merasakan teksturnya.

Terakhir untuk mengetahui uang asli dengan cara diterawang.

Uang diarahkan ke sumber cahaya maka watermarknya akan terlihat gambar pahlawan. 

"Dengan modal 3D tersebut masyarakat bisa mengenali ciri-ciri uang rupiah. Jika tetap ragu datang ke Bank Indonesia untuk menentukan apakah uang itu asli atau palsu," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved