Babak Baru Kasus Korupsi Chromebook, 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Nadiem Saksi
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2020-2022
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2020-2022.
Empat orang tersangka tersebut di antaranya Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Kemudian Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan mengatakan dari empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, tiga orang sudah ditahan.
Tiga tersangka yang ditahan yakni i SW dan MUL, ditahan di rutan dan IBAM menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung.
Sementara JS belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.
Penetapan empat orang itu sebagai tersangka menurut Qohar dilakukan setelah penyidik Kejagung memiliki dua alat bukti.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Diketahui bahwa pengadaan bernilai Rp9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar karena untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
Sedangkan sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Perbuatan para tersangka itu juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Kejagung kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Kembali Panggil Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Status Nadiem Makarim
Sementara itu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada Selasa (15/7/2025) kemarin kembali menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2020-2022.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam, status Nadiem masih sebagai saksi.
Pihak Kejagung sendiri masih berpeluang untuk kembali memanggil Nadiem.
“Siapapun saksi yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman pasti akan dipanggil, tidak terkecuali NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Nadiem Makarim sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena Kejagung menilai belum ada dua bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Namun, terkait hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait adanya investasi dari perusahaan multinasional Google ke Gojek, karena ada dugaan Nadiem Makarim memperoleh keuntungan dari kasus tersebut.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM ini yang sedang kami dalami, penyidik fokus ke sana. Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” ujar Qohar.
Nadiem Makarim Sudah 2 Kali Diperiksa
Sebelumnya, Nadiem Makarim diketahui sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 1,98 triliun tersebut.
Pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025, Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam.
Kemudian, pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025, Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan kedua ini selama kurang lebih 10 jam.
Dua kali diperiksa, Nadiem Makarim masih konsisten memilih bungkam soal pemeriksaannya dan kasus chromebook tersebut.
Nadiem Makarim hanya mengucapkan terima kasih karena diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai proyek pengadaan laptop chromebook itu.
Dia juga langsung meminta izin untuk pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga di rumah.
"Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” katanya, Selasa.
"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ucap Nadiem Makarim.
Dicekal ke Luar Negeri
Sebelumnya, Nadiem Makarim diketahui telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejagung.
Pencekalan itu berlaku selama enam bulan lamanya, yakni dimulai sejak 19 Juni 2025 lalu.
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pada Sabtu (28/6/2025) lalu.
Sebelumnya, pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas, untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal, saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019, tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa Operating System (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Namun, saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya. (*)
Mengenal Amicus Curiae di Tengah Praperadilan Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Dua Buronan Kejagung Berstatus Tanpa Kewarganegaraan, Paspornya Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Daftar 12 Tokoh yang Ajukan Pendapat Hukum di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.