Korban PHK Imbas Kebakaran PT Mataram Tunggal Garment Terima Klaim dari BPJS Ketenagakerjaan
Klaim berupa uang tunai tersebut diserahkan langsung kepada para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas kebakaran pabrik
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 324 pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) Yogyakarta akhirnya menerima pencairan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (17/5/2025).
Klaim berupa uang tunai tersebut diserahkan langsung kepada para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas kebakaran pabrik, pada kisaran bulan Mei 2025 silam.
Pimpinan PUK PT Mataram Tunggal Garment, Dwi Ningsih, menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses.
Termasuk jajaran manajemen perusahaan yang memberikan dukungan penuh hingga akhirnya klaim jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dicairkan.
"Proses klaim yang relatif cepat dan efisien ini sangat membantu mengurangi beban para karyawan yang terkena PHK," tandasnya.
Baca juga: Masih Ada Pekerja di Jogja yang Belum Terima BSU, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyampaikan, pada poin ini serikat pekerja harus memperjuangkan solusi terbaik di tengah polemik.
PIhaknya menyadari, ada tuntutan besar dan kuat untuk senantiasa mampu membela hak-hak para pekerja, manakala terjadi permasalahan.
"Baik itu masalah-masalah hubungan industrial, maupun bencana alam. Seperti yang terjadi pada PT Mataram Tunggal Garment ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Waljid menandaskan, bahwa pengawalan hak-hak yang harus diterima para pekerja tetap akan dilakukan oleh jajaran KSPSI DIY.
Dengan begitu, pekerja yang terkena PHK dapat menerima haknya sesuai ketentuan berlaku, serta mampu menata diri untuk melanjutkan perjuangan hidupnya.
"Pengurus (DPD KSPSI DIY) tetap mengawal proses pemenuhan hak-hak pekerja kepada semua pihak yang memang menjadi bagian dalam system ketenagakerjaan di Indonesia," urainya. (*)
Lindungi dari Risiko Kecelakaan Kerja, Driver JogjaKita Diikutkan Program BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Sebanyak 1.425 Anggota Paskibraka Gunungkidul Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Sebut Angka PHK di DIY Relatif Terkendali Dibandingkan Provinsi Lain |
![]() |
---|
500 Marbot Masjid di Kota Yogya Difasilitasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Dirut Ide Studio Buka Suara Soal 32 Karyawan yang Minta PHK, Sebut Sudah Mencicil Tunggakan Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.