Korban PHK Imbas Kebakaran PT Mataram Tunggal Garment Terima Klaim dari BPJS Ketenagakerjaan  

Klaim berupa uang tunai tersebut diserahkan langsung kepada para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas kebakaran pabrik

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
JAMSOSTEK - Proses pencairan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk karyawan korban PHK PT Mataram Tunggal Garment, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 324 pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) Yogyakarta akhirnya menerima pencairan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (17/5/2025).

Klaim berupa uang tunai tersebut diserahkan langsung kepada para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas kebakaran pabrik, pada kisaran bulan Mei 2025 silam.

Pimpinan PUK PT Mataram Tunggal Garment, Dwi Ningsih, menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses.

Termasuk jajaran manajemen perusahaan yang memberikan dukungan penuh hingga akhirnya klaim jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dicairkan.

"Proses klaim yang relatif cepat dan efisien ini sangat membantu mengurangi beban para karyawan yang terkena PHK," tandasnya.

Baca juga: Masih Ada Pekerja di Jogja yang Belum Terima BSU, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyampaikan, pada poin ini serikat pekerja harus memperjuangkan solusi terbaik di tengah polemik.

PIhaknya menyadari, ada tuntutan besar dan kuat untuk senantiasa mampu membela hak-hak para pekerja, manakala terjadi permasalahan.

"Baik itu masalah-masalah hubungan industrial, maupun bencana alam. Seperti yang terjadi pada PT Mataram Tunggal Garment ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Waljid menandaskan, bahwa pengawalan hak-hak yang harus diterima para pekerja tetap akan dilakukan oleh jajaran KSPSI DIY.

Dengan begitu, pekerja yang terkena PHK dapat menerima haknya sesuai ketentuan berlaku, serta mampu menata diri untuk melanjutkan perjuangan hidupnya.

"Pengurus (DPD KSPSI DIY) tetap mengawal proses pemenuhan hak-hak pekerja kepada semua pihak yang memang menjadi bagian dalam system ketenagakerjaan di Indonesia," urainya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved