Peningkatan PHK di Daerah Istimewa Yogyakarta Sepanjang Semester I 2025

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 2.495 pemutusan hubungan kerja (PHK)

Shutterstock via Tribun Manado
ILUSTRASI 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

Yogyakarta Tribunjogja.com --  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 2.495 pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang semester I 2025. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan mengakui adanya peningkatan jumlah PHK di  Daerah Istimewa Yogyakarta . 

Hal itu karena dampak kebakaran salah satu perusahaan di Sleman beberapa waktu lalu. 

“Kalau angka PHK memang ada peningkatan, karena ada kejadian bencana kebakaran di Sleman. Jadi ketambahan itu,” katanya, Senin (14/07/2025). 

Praktis, kebakaran tersebut membuat jumlah PHK di Kabupaten Sleman melonjak. 

Pada periode Januari hingga Juni 2025, jumlah PHK di Sleman mencapai 1.940,dan menempatkan posisi Sleman sebagai kabupaten dengan angka PHK tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta . 

Tidak hanya Sleman, PHK terjadi di semua kabupaten/kota di  Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Tercatat ada 360 PHK di Kabupaten Bantul, 123 PHK di Kota Yogyakarta, 32 PHK di Kulon Progo, dan 29 di Gunungkidul. 

Kasus-kasus tersebut ditangani oleh kabupaten/kota masing-masing.

Sedangkan 11 PHK lainnya ditangani oleh Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Kronologi Kasus Penahanan Ijazah di Kota Yogyakarta, Berawal dari Aduan PHK

“Sektornya garmen, karena kasus kebakaran kemarin dan karena ekspornya mengalami penurunan tajam, sehingga menyebabkan (perusahaan) tidak mampu bayar (gaji karyawan),” ujarnya. 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan pemutusan hubungan kerja pasti tidak diinginkan, baik itu perusahaan maupun pekerja. 

Menurut dia, PHK merupakan opsi terakhir dari hubungan kerja. 

Namun ketika PHK terpaksa dilakukan, maka tentu norma kesesuaian peraturan wajib dipatuhi, seperti pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan sebagainya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved