Peningkatan PHK di Daerah Istimewa Yogyakarta Sepanjang Semester I 2025
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 2.495 pemutusan hubungan kerja (PHK)
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
Yogyakarta Tribunjogja.com -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 2.495 pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang semester I 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan mengakui adanya peningkatan jumlah PHK di Daerah Istimewa Yogyakarta .
Hal itu karena dampak kebakaran salah satu perusahaan di Sleman beberapa waktu lalu.
“Kalau angka PHK memang ada peningkatan, karena ada kejadian bencana kebakaran di Sleman. Jadi ketambahan itu,” katanya, Senin (14/07/2025).
Praktis, kebakaran tersebut membuat jumlah PHK di Kabupaten Sleman melonjak.
Pada periode Januari hingga Juni 2025, jumlah PHK di Sleman mencapai 1.940,dan menempatkan posisi Sleman sebagai kabupaten dengan angka PHK tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta .
Tidak hanya Sleman, PHK terjadi di semua kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tercatat ada 360 PHK di Kabupaten Bantul, 123 PHK di Kota Yogyakarta, 32 PHK di Kulon Progo, dan 29 di Gunungkidul.
Kasus-kasus tersebut ditangani oleh kabupaten/kota masing-masing.
Sedangkan 11 PHK lainnya ditangani oleh Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta.
• Kronologi Kasus Penahanan Ijazah di Kota Yogyakarta, Berawal dari Aduan PHK
“Sektornya garmen, karena kasus kebakaran kemarin dan karena ekspornya mengalami penurunan tajam, sehingga menyebabkan (perusahaan) tidak mampu bayar (gaji karyawan),” ujarnya.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan pemutusan hubungan kerja pasti tidak diinginkan, baik itu perusahaan maupun pekerja.
Menurut dia, PHK merupakan opsi terakhir dari hubungan kerja.
Namun ketika PHK terpaksa dilakukan, maka tentu norma kesesuaian peraturan wajib dipatuhi, seperti pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan sebagainya.
Keracunan MBG Pelajar di DIY, Ombudsman: Program Nyaris Tanpa Pengawasan, Pelanggaran Nir Sanksi |
![]() |
---|
Indosat Gandeng Erafone dan Oppo Hadirkan Festival Belanja di Jateng dan DIY |
![]() |
---|
DIY Masuk Prioritas Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Eksekusi Tunggu Pusat |
![]() |
---|
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Bangun Sistem Satu Data, Intervensi Program Lebih Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.