Tim Penasihat Hukum Eks Lurah Trihanggo Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Tidak Jelas

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Terdakwa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penggunaan uang sebesar Rp 316 juta

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
SIDANG - Suasana seusai persidangan pembacaan nota eksepsi terdakwa eks Lurah Noankti Trihanggo, Rabu (9/7/2025) 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, lanjut Hanif, terdakwa juga telah mengembalikan dana Rp316 juta sesuai yang dimohonkan PT Liquid Next Generation, lantaran proses sewa Tanah Kas Desa Trihanggo telah dihentikan sebelum ada pemeriksaan penyidik Kejaksaan.

"Jadi terdakwa telah mengembalikan uang Rp316 juta itu sebelum proses penyidikan. Oleh karena surat dakwaan penuntut umum tidak disusun secara lengkap, maka kami menyampaikan permohonan kepada Mejelis Hakim agar dakwaan penuntut umum batal demi hukum," terang Hanif didampingi anggota lain, Wahyu Priyanka Nata Permana, SH MH, Kurnia Budi Nugroho, SH MH, Pandu Runtoko, SH MH, Agun Pradika, SH, Alvin Surya Prada, SH dan Doni Noviantama, SH.

JPU dari Kejari Sleman yang terdiri Rindi Atmoko, Fahma Asmoro Maharsi, Rosalia Devi Kusumaningrum, Kusuma Eka Mahendra Rahardjo, mengajukan tanggapan atau replik atas eksepsi terdakwa.

"Kami mengajukan tanggapan yang mulia," beber jaksa.

Sementara Majelis Hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Purnomo Wibowo, Djoko Wiryono Budi S dan Atun Budi Astuti memberikan waktu persiapan pembacaan replik.

"Kita sudah mendengar eksepsi pada nota keberatan ini, jaksa kami berikan kesempatan. Jaksa juga memberikan (replik)," terang Majelis Hakim. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved