Tim Penasihat Hukum Eks Lurah Trihanggo Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Tidak Jelas

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Terdakwa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penggunaan uang sebesar Rp 316 juta

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
SIDANG - Suasana seusai persidangan pembacaan nota eksepsi terdakwa eks Lurah Noankti Trihanggo, Rabu (9/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo, Kabupaten Sleman menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa Lurah Trihanggo nonaktif, Putra Fajar Yunior, menganggap terdapat sejumlah kejanggalan pada dakwaan dari JPU.

Sidang pembacaan Eksepsi itu digelar secara terbuka di PN Tipikor Yogyakarta, Rabu (9/7/2025).

Terdakwa hadir secara langsung di persidangan dengan didampingi tim penasihat hukumnya.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Terdakwa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penggunaan uang sebesar Rp 316 juta untuk kepentingan pribadi.

Dalam keberatannya, Ketua tim penasihat hukum Putra Fajar Yunior, Kontonugroho Adnan, SH CLA, menyampaikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. 

Dia menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mengungkapkan fakta secara menyeluruh, misalnya berkaitan dengan uang sebesar Rp316.000.000, yang seakan-akan uang tersebut sebagian besar dipergunakan untuk terdakwa Putra Fajar Yunior secara pribadi. 

"Padahal fakta sebenarnya adalah uang sebesar Rp 316.000.000 adalah uang yang diperuntukan dan telah digunakan untuk pengurusan izin tanah kas desa dan keperluan sosialiasi," jelasnya.

Rinciannya yakni sebesar Rp200.200.000 untuk biaya sewa tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 74 dan SHP No. 75 dengan luas 8.000 meter persegi,  Rp9.000.000 untuk biaya ganti rugi petani, Rp40.000.000 untuk biaya ukur, Rp10.000.000 untuk kas Padukuhan Kronggahan I dan Rp56.800.000 untuk akomodasi dan sosialisasi.

Dari biaya sewa lahan tersebut, terbagi menjadi 80 persen yang merupakan hak pelungguh untuk perangkat kalurahan dan 20 % digunakan sebagai kas kalurahan. Pembagian ini dilakukan oleh Kaur keuangan Kalurahan Trihanggo.

Anggota Tim Penasihat Hukum lain, M Hanif SH MH, menambahkan lokasi tanah yang dimohonkan untuk disewa oleh PT Liquid Next Generation yang berlokasi di Padukuhan Kronggahan I terletak di tepi Jalan Siliwangi (ringroad utara) SHP, 73 Persil 115, SHP 74 Persil 116 dan SHP 75 Persil 117, berdasarkan Peraturan Kalurahan Trihanggo Nomor 2 Tahun 2024 tantang Perubahan Kesatu Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, lokasi tanah tersebut merupakan tanah kas desa pelungguh.

"Yang artinya hasil sewa tanah kas desa pelungguh tersebut sebagiannya adalah hak pelungguh untuk perangkat kalurahan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan," jelasnya.

"Sehingga uang sewa yang berdasarkan hasil appraisal sebesar Rp200.200.000, 80 persennya Rp160.160.000 adalah hak pelungguh untuk perangkat kalurahan dan 20 persennya Rp40.040.000.000 adalah hak Kas Kalurahan yang kemudian dimasukan sebagai pendapatan asli desa," sambung Hanif.

Hal tersebut menurutnya telah sesuai dengan Peraturan Kalurahan Trihanggo Nomor 2 Tahun 2024 tantang Perubahan Kesatu Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. 

"Dengan demikian uang Rp316.000.000 peruntukanya sangat jelas sesuai Pergub DIY dan Peraturan Kalurahan dan uang tersebut bukan untuk terdakwa Putra Fajar Yunior secara pribadi," tegasnya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, lanjut Hanif, terdakwa juga telah mengembalikan dana Rp316 juta sesuai yang dimohonkan PT Liquid Next Generation, lantaran proses sewa Tanah Kas Desa Trihanggo telah dihentikan sebelum ada pemeriksaan penyidik Kejaksaan.

"Jadi terdakwa telah mengembalikan uang Rp316 juta itu sebelum proses penyidikan. Oleh karena surat dakwaan penuntut umum tidak disusun secara lengkap, maka kami menyampaikan permohonan kepada Mejelis Hakim agar dakwaan penuntut umum batal demi hukum," terang Hanif didampingi anggota lain, Wahyu Priyanka Nata Permana, SH MH, Kurnia Budi Nugroho, SH MH, Pandu Runtoko, SH MH, Agun Pradika, SH, Alvin Surya Prada, SH dan Doni Noviantama, SH.

JPU dari Kejari Sleman yang terdiri Rindi Atmoko, Fahma Asmoro Maharsi, Rosalia Devi Kusumaningrum, Kusuma Eka Mahendra Rahardjo, mengajukan tanggapan atau replik atas eksepsi terdakwa.

"Kami mengajukan tanggapan yang mulia," beber jaksa.

Sementara Majelis Hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Purnomo Wibowo, Djoko Wiryono Budi S dan Atun Budi Astuti memberikan waktu persiapan pembacaan replik.

"Kita sudah mendengar eksepsi pada nota keberatan ini, jaksa kami berikan kesempatan. Jaksa juga memberikan (replik)," terang Majelis Hakim. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved