Tantangan Industri Makin Dinamis, Wawali Kota Yogya Tekankan Pentingnya Serikat Pekerja

Serikat pekerja perlu membuat langkah inovatif sesuai jenis usaha ataupun industri di mana mereka mengais nafkah

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menekankan pentingnya realisasi serikat pekerja sebagai garda terdepan perjuangan hak dan kepentingan buruh.

Menurutnya, serikat pekerja perlu membuat langkah inovatif sesuai jenis usaha ataupun industri di mana mereka mengais nafkah, seiring kerentanan pada kondisi ekonomi global.

"Karena di Kota Yogyakarta banyak usaha di bidang jasa pariwisata, ada hotel, kemudian restoran dan lainnya, yang harus tanggap atas perubahan dan tantangan," ujarnya, Rabu (9/7/2025).

"Sehingga kekuatan yang dimiliki pekerjanya harus ditingkatkan, mulai hospitality, local wisdom, dan pemanfaatan teknologi digital, agar daya tariknya meningkat," tambah Wawan.

Dijelaskan, kritik maupun tuntutan dari serikat pekerja kepada perusahaan dan pemerintah merupakan hal yang wajar, selama bersifat konstruktif dan produktif.

Ia pun memastikan, Pemkot Yogyakarta senantiasa terbuka dengan masukan dari elemen buruh, demi kondusifitas iklim ketenagakerjaan.

"Kami terbuka untuk berkomunikasi dengan serikat pekerja, tapi yang produktif. Sehingga kita bisa bersama-sama fokus pada peningkatan kualitas pekerja, menjawab tantangan dan perubahan zaman," cetusnya.

Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menuturkan, di wilayahnya kini terdapat 165 serikat pekerja.

Ia menyebut, keberadaan serikat pekerja sangat penting sebagai media untuk merundingkan hal-hal yang kiranya hendak diperjuangkan.

"Minimal ada 10 orang, itu sudah bisa membentuk sebuah serikat pekerja, atau pengurus unit kerja (PUK)," ungkap Maryustion.

Meski demikian, ia menggarisbawahi, serikat pekerja yang didirikan harus didaftarkan ke Dinsosnakertrans untuk dilakukan proses verifikasi. 

Sehingga, keberadaanya diterima dan difasilitasi keterwakilannya dalam kelembagaan ketenagakerjaan yang di dalamnya ada Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama Tripartit, serta Tim Deteksi Dini.

"Termasuk kaitannya dengan mediasi oleh pemerintah kepada pemberi kerja dan pekerja kalau terjadi disharmonisasi. Jadi, tujuan kita bersama adalah untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan berkesinambungan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved