Serikat Pekerja Kulon Progo Sambut Positif SE Larangan Penahanan Ijazah dari Gubernur DIY

Berdasarkan informasi yang beredar, masih ada pekerja di Kulon Progo yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
dok. via Tribun Manado
ILUSTRASI - Ijazah ditahan 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X belum lama ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6851 Tahun 2025.

Isinya tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Koordinator Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko, mengaku sudah mengetahui soal adanya SE tersebut. Namun pihaknya belum menerima salinan resminya.

"Kami juga belum menginformasikan ke pekerja di Kulon Progo terkait SE tersebut karena belum ada salinan resminya," kata Taufik dihubungi pada Jumat (04/07/2025).

Meski demikian, pihaknya menyambut baik SE Gubernur DIY soal larangan penahanan ijazah.

Sebab berdasarkan informasi yang beredar, masih ada pekerja di Kulon Progo yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Meski sudah ada informasi, Taufik mengungkapkan pekerja yang bersangkutan belum membuat laporan resmi ke Serikat Pekerja maupun ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo. Alhasil, upaya tindak lanjut pun belum bisa dilakukan.

"Posisi kami menjadi serba salah, karena mediasi baru bisa dilakukan setelah adanya laporan resmi," ujarnya.

Baca juga: Gambaran Rencana Induk Penataan Kawasan Alun-alun Wates Kulon Progo

Taufik memastikan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Disnaker Kulon Progo dalam menangani permasalahan yang dihadapi pekerja. Termasuk adanya penahanan ijazah oleh perusahaan.

Ia pun berharap adanya SE Gubernur DIY bisa diikuti dan dipatuhi oleh perusahaan di Kulon Progo, terutama yang masih menerapkan penahanan ijazah. Ijazah yang ditahan pun harus dikembalikan ke pekerja sebagai pemiliknya.

"Semoga ke depan tidak ada lagi syarat bekerja dengan penahanan atau menyerahkan dokumen pribadi," kata Taufik.

Humas Pemda DIY melalui akun resmi X @humas_jogja menjelaskan inti dari SE tersebut.

Pertama, pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/ buruh sebagai jaminan untuk bekerja. 

Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli, antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akte kelahiran, buku nikah dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved