Larangan Penahanan Ijazah
Serikat Pekerja Kulon Progo Sambut Positif SE Larangan Penahanan Ijazah dari Gubernur DIY
Berdasarkan informasi yang beredar, masih ada pekerja di Kulon Progo yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Selain itu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh pun perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan jazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
"Dalam surat edaran tersebut, Sri Sultan menegaskan beberapa hal kepada Bupati/Wali Kota se-DIY, Ketua DPP APINDO se-DIY, Ketua DPD SP/SB se-DIY, dan Pimpinan Perusahaan se-DIY," demikian cuitan Humas Pemda DIY melalui media sosial X pada Selasa (01/07/2025). (*)
Berita Terkait: #Larangan Penahanan Ijazah
Tak Cukup SE Gubernur, Buruh di Jogja Minta Regulasi Setingkat Perda soal Larangan Penahanan Ijazah |
![]() |
---|
Gubernur DIY Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah, Buruh: Jangan Berhenti di SE, Buat Payung Hukum |
![]() |
---|
Belum Ada Aduan, Disnaker Sleman Baru Terima Konsultasi soal Penahanan Ijazah Pekerja |
![]() |
---|
Respon Disnakertrans Bantul soal SE Gubernur DIY Terkait Larangan Penahanan Ijazah |
![]() |
---|
Kata Pekerja di Yogyakarta Soal SE Larangan Penahanan Ijazah, Perusahaan Harus Patuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.