Serikat Pekerja Kulon Progo Sambut Positif SE Larangan Penahanan Ijazah dari Gubernur DIY
Berdasarkan informasi yang beredar, masih ada pekerja di Kulon Progo yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Selain itu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh pun perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan jazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
"Dalam surat edaran tersebut, Sri Sultan menegaskan beberapa hal kepada Bupati/Wali Kota se-DIY, Ketua DPP APINDO se-DIY, Ketua DPD SP/SB se-DIY, dan Pimpinan Perusahaan se-DIY," demikian cuitan Humas Pemda DIY melalui media sosial X pada Selasa (01/07/2025). (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Kulon Progo Raih Prestasi Tertinggi di Kompetisi Tiga Pilar Kamtibmas Nasional |
![]() |
---|
Siraman Agung Dua Pusaka dari Pakualaman dan Kasultanan, Simbol Persatuan Bagi Kulon Progo |
![]() |
---|
Proyek Jalan Nasional Terhenti, Warga Terdampak JJLS di Kulon Progo Desak Kepastian Kompensasi |
![]() |
---|
Kulon Progo Juara 1 Tiga Pilar Kamtibnas Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kulon Progo soal Revisi Perda KTR: Perlu Pikirkan Potensi Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.