Serikat Pekerja Kulon Progo Sambut Positif SE Larangan Penahanan Ijazah dari Gubernur DIY

Berdasarkan informasi yang beredar, masih ada pekerja di Kulon Progo yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
dok. via Tribun Manado
ILUSTRASI - Ijazah ditahan 

Selain itu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh pun perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan jazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

"Dalam surat edaran tersebut, Sri Sultan menegaskan beberapa hal kepada Bupati/Wali Kota se-DIY, Ketua DPP APINDO se-DIY, Ketua DPD SP/SB se-DIY, dan Pimpinan Perusahaan se-DIY," demikian cuitan Humas Pemda DIY melalui media sosial X pada Selasa (01/07/2025). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved