Kurangi Impor, Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Yogyakarta 94 Persen Produk Dalam Negeri

Dari tahun ke tahu, tren penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Yogyakarta terus meningkat.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta mencatatkan angka 94,1 persen penggunaan produk lokal dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Inpres mewajibkan alokasi minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk dalam negeri, dengan ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen, atau nilai gabungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menuturkan dari tahun ke tahu, tren penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Yogyakarta terus meningkat.

Ia pun memaparkan, pada 2022 lalu, torehannya masih di kisaran 84,1 persen, sehingga ada peningkatan 10 persen dalam kurun dua tahun.

"Ini komitmen Pemkot Yogyakarta dalam mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal," ungkapnya, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, produk dari Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) Yogykarta yang kini hampir 100 persen menggunakan komponen dalam negeri, menjadi salah satu contoh sukses yang dapat diperluas penggunaannya.

Pemkot Yogyakarta pun aktif memfasilitasi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memperoleh sertifikat TKDN, sehingga produk mereka dapat masuk dalam rantai pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

"Harapannya, produk kita sudah muncul TKDN 40 persen, salah satu contohnya PDIN sudah hampir 100 persen, ini bisa dikembangkan. Ke depan harapannya impor produk bisa dikurangi," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto Raharjo, berujar, produk impor saat ini hanya digunakan oleh OPD tertentu saja.

Misalnya, untuk pengadaan alat kesehatan untuk Dinas Kesehatan, lalu peralatan teknologi tinggi untuk Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, karena keterbatasan ketersediaan produk dalam negeri dengan spesifikasi tertentu.

"OPD wajib menggunakan produk lokal terlebih dahulu. Jika hendak menggunakan produk impor, harus melalui mekanisme ketat dan mendapat izin langsung dari Wali Kota Yogyakarta," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved