Marak Penipuan Bermodus Aktivasi IKD, Pemkot Yogyakarta Keluarkan SE untuk Kewaspadaan Publik

SE tertanggal 1 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Sekda Aman Yuriadijaya itu dikeluarkan sebagai respons atas maraknya penipuan bermodus aktivasi IKD

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
ILUSTRASI - Penipuan online via telepon dan pesan singkat 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan penipuan aktiviasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

SE tertanggal 1 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Sekda Aman Yuriadijaya tersebut dikeluarkan sebagai respons atas maraknya penipuan akhir-akhir ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, menuturkan pihaknya masih mendapati banyak aduan terkait penipuan itu.

Rata-rata nomor tidak dikenal yang menghubungi masyarakat mengaku sebagai pegawai Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, atau pegawai kemantren.

"Kalau korban (dengan kerugian materi) tidak ada lagi, hanya saja yang dihubungi masih banyak. Kami tidak tahu, mereka dapat data dari mana," ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, modus penipuan tersebut, terakhir kali memakan korban seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Yogyakarta pada kisaran Mei 2025 silam.

Saat itu, korban terperdaya setelah mengakses tautan yang dikirimkan si penipu, dan berdampak uang Rp1 juta di rekeningnya ludes seketika.

"Modusnya sama, mereka (korban) diminta datang ke Kantor Disdukcapil. Tapi, supaya tidak antre, mereka dikasih link, kalau sampai dibuka, ya habis uangnya," tandas Septi.

"Korban terakhir, ya yang beberapa waktu lalu, yang kehilangan Rp1 juta. Korban lainnya di luar Kota Yogya, ada beberapa itu, ada yang sampai Rp7 juta, bahkan Rp17 juta," urainya.

SE tersebut menegaskan, bahwa Dinas Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat melalui whatsapp, SMS, dan telepon yang ditujukan secara personal untuk melakukan aktivasi IKD.

Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di Dinas Dukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau tempat pelayanan resmi lainnya. 

"Karena tidak mungkin kami menghubungi per orang seperti itu. Lagipula, aktivasi IKD tidak memerlukan verifikasi data melalui telepon atau WhatsApp," tandasnya. 

Sebagai informasi, berdasar pantauan Tribun Jogja, SE No 100.3.4/2378 Tahun 2025 tersebut sudah beredar masif melalui grup-grup WhatsApp masyarakat.

Salah satu poin surat edaran mengimbau warga untuk mengabaikan jika ada telepon, video call, dan chat yang mengatasnamakan Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta terkait aktivasi IKD.

"Lalu, masyarakat diminta tidak membagikan data pribadi, yang akan berdampak pada pencurian identitas, penipuan finansial, dan penyalahgunaan data," ucap Septi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved