Marak Penipuan Bermodus Aktivasi IKD, Pemkot Yogyakarta Keluarkan SE untuk Kewaspadaan Publik
SE tertanggal 1 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Sekda Aman Yuriadijaya itu dikeluarkan sebagai respons atas maraknya penipuan bermodus aktivasi IKD
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan penipuan aktiviasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
SE tertanggal 1 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Sekda Aman Yuriadijaya tersebut dikeluarkan sebagai respons atas maraknya penipuan akhir-akhir ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, menuturkan pihaknya masih mendapati banyak aduan terkait penipuan itu.
Rata-rata nomor tidak dikenal yang menghubungi masyarakat mengaku sebagai pegawai Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, atau pegawai kemantren.
"Kalau korban (dengan kerugian materi) tidak ada lagi, hanya saja yang dihubungi masih banyak. Kami tidak tahu, mereka dapat data dari mana," ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, modus penipuan tersebut, terakhir kali memakan korban seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Yogyakarta pada kisaran Mei 2025 silam.
Saat itu, korban terperdaya setelah mengakses tautan yang dikirimkan si penipu, dan berdampak uang Rp1 juta di rekeningnya ludes seketika.
"Modusnya sama, mereka (korban) diminta datang ke Kantor Disdukcapil. Tapi, supaya tidak antre, mereka dikasih link, kalau sampai dibuka, ya habis uangnya," tandas Septi.
"Korban terakhir, ya yang beberapa waktu lalu, yang kehilangan Rp1 juta. Korban lainnya di luar Kota Yogya, ada beberapa itu, ada yang sampai Rp7 juta, bahkan Rp17 juta," urainya.
SE tersebut menegaskan, bahwa Dinas Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat melalui whatsapp, SMS, dan telepon yang ditujukan secara personal untuk melakukan aktivasi IKD.
Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di Dinas Dukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau tempat pelayanan resmi lainnya.
"Karena tidak mungkin kami menghubungi per orang seperti itu. Lagipula, aktivasi IKD tidak memerlukan verifikasi data melalui telepon atau WhatsApp," tandasnya.
Sebagai informasi, berdasar pantauan Tribun Jogja, SE No 100.3.4/2378 Tahun 2025 tersebut sudah beredar masif melalui grup-grup WhatsApp masyarakat.
Salah satu poin surat edaran mengimbau warga untuk mengabaikan jika ada telepon, video call, dan chat yang mengatasnamakan Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta terkait aktivasi IKD.
"Lalu, masyarakat diminta tidak membagikan data pribadi, yang akan berdampak pada pencurian identitas, penipuan finansial, dan penyalahgunaan data," ucap Septi. (*)
Pemkot Yogyakarta Bangun Sistem Satu Data, Intervensi Program Lebih Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah 2026 Berpotensi Dipangkas Rp200 Miliar, Wali Kota Yogyakarta: Ada Refocusing |
![]() |
---|
Jadi Tuan Rumah Forum Smart City Nasional 2025, Kota Yogyakarta Dorong Realisasi Program Satu Data |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Optimis Paket Strategis 2025 Bisa Diselesaikan Tepat Waktu |
![]() |
---|
177 Suporter Persib Bandung Dipulangkan PascaKericuhan, Pemkot Yogyakarta Pastikan Situasi Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.