Mafia Tanah di Bantul
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit
Gugatan perdata ini berkaitan dengan kasus dugaan Mafia Tanah di Bantul yang membuat Mbah Tupon kehilangan rumah dan tanahnya.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
"Karena faktanya, tergugat dan turut tergugat satu sedang ditahan. Begitu pula dengan client kami yang ditahan di Polda DIY. Seharusnya kan panggilan itu dipenuhi oleh kuasa hukum dan harapan saya mereka berkomunikasi dengan kuasa hukumnya agar penyelesaian tidak semata-mata menunggu dari proses pidana kan sampai sekarang juga belum jelas," urainya.
Lalu, status keterlibatan kuasa hukum turut tergugat tiga atau kuasa hukum Mbah Tupon, kata Juni, terjadi dikarenakan obyek yang menjadi sengketa ini ada hubungannya dengan Mbah Tupon.
Sementara itu, Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari, menyampaikan rasa harapan yang tinggi agar tergugat dan turut tergugat satu hadir memenuhi panggilan persidangan gugatan perdata.
"Maka, ini kami hadirkan tim pembelanya ada empat orang. Ya harapannya kalau ini bisa hadir semua maka akan dilanjutkan mediasi. Tapi ternyata ini ada yang tidak hadir," jelasnya.
Walau begitu, pihaknya berkomitmen untuk kembali hadir memenuhi panggilan persidangan atau mediasi gugatan perdata pada jadwal selanjutnya.
Senada, Tim Pembela Mbah Tupon, Romie Habie, menyebut, menganggap bahwa panggilan yang dilayangkan oleh PN Bantul kepada sejumlah belah pihak sudah cukup.
"Jadi, kami anggap ini sudah cukup. Namun demikian, kami menghormati persidangan ini, oleh karena itu kami memberikan kesempatan sekali lagi kepada tergugat dan turut tergugat lain agar menghadiri persidangan untuk dilakukan mediasi dan sebagainya," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang pertama gugatan perdata Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl pada Selasa (1/7/2025), ditunda.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengatakan, sidang perdana dengan acara kelengkapan para pihak itu, tertunda dikarenkan tergugat yakni Triono alias Tri Kumis dan turut tergugat satu yakni Triyono tidak hadir.
"Ini tertunda karena terduga pokok dan turut tergugat satu tidak hadir di persidangan. Kita harus memberikan kesempatan kepada tergugat pokok dan turut tergugat untuk hadir menggunakan haknya di persidangan," katanya. (Nei)
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Polda Beberkan Alasan Oknum Notaris Tersangka Kasus Mbah Tupon Tidak Ditahan |
![]() |
---|
BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi |
![]() |
---|
BPN DIY Sebut Pengembalian Sertifikat Tanah Mbah Tupon Menunggu Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.