Berita Viral
CERITA Korban Pelemparan Batu Penumpang Kereta Api Sancaka, Tulis Pesan Ini untuk Kita Semua
Saat itu, seorang penumpang yang duduk di Gerbong 2, kursi 4C-4D, tiba-tiba dikejutkan oleh suara keras dan pecahan kaca dari jendela samping yang
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Jika aksi tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, hukuman bisa mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 180 juga menegaskan larangan merusak atau mengganggu prasarana dan sarana perkeretaapian, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat yang mengetahui atau melihat tindakan mencurigakan seputar vandalisme terhadap kereta api diimbau untuk segera melapor ke Contact Center KAI 121 atau melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Imbauan dari Korban
Dalam pesan yang disampaikannya melalui media sosial, korban mengingatkan bahwa tindakan sembrono seperti pelemparan batu ke kereta api bisa berujung fatal.
“Ini bukan kejadian kecil. Ini nyawa taruhannya. Tolong jangan ada lagi pelemparan batu ke kereta. Untuk penumpang lain, saya sarankan tirai jendela ditutup saat malam agar lebih aman,” ujarnya.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Berita Viral
Pelemparan batu
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
PT Kereta Api Indonesia
KA Sancaka
Yogyakarta–Surabaya
ViralLokal
Kereta Api
Tribunjogja.com
12 Poin Tuntutan Rakyat untuk Pemerintah, Viral Dirangkum Salsa Erwina dari Kolom Komentar |
![]() |
---|
Pernyataan Presiden Prabowo Viral di X, Unggahan Lawas Tahun 2013 Diretweet Warganet Lagi |
![]() |
---|
Viral Tunjangan Rumah 50 Juta, Nafa Urbach Kini Janjikan Gaji-Tunjangan untuk Guru di Dapilnya |
![]() |
---|
Pengelola Sungai Mudal Kulon Progo Jeaskan Kabar Wisatawan Kuras Sungai Cari Gelang Emas yang Hilang |
![]() |
---|
Viral Rincian Gaji DPR 45 Kali Lipat UMP DIY, Warga Ngelus Dada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.