Pemkab Sleman Baru Bisa Tangani 22 Persen Sampah, Ini Kendala yang Dihadapi
TPA Piyungan masih menjadi andalan untuk membuang sisa sampah yang tidak bisa diolah di tingkat lokal
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman masih menjadi tantangan.
Meski telah mengoperasikan dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat ternyata baru mampu menangani 22 persen dari 602 ton sampah harian.
Alhasil, TPA Piyungan masih menjadi andalan untuk membuang sisa sampah yang tidak bisa diolah di tingkat lokal
"Kami harus mengakui masih membutuhkan TPA (Piyungan). Tetapi untuk sampah residu. Karena ada (sampah) yang bisa kami olah dan ada yang belum bisa kami olah. Tapi kita tidak berhenti begitu saja, kami akan mengupayakan itu, agar ke depan bisa mengolahnya,"kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani, ditutip Kamis (3/7/2025).
Ia tidak menampik sudah mengajukan permohonan agar diperbolehkan membuang sampah di TPA Piyungan.
Terutama sampah jenis residu yang tidak bisa diolah di TPST Tamanmartani maupun TPST Sendangsari.
Sampah residu misalnya seperti sisa pampers ataupun kasur. Dua jenis sampah tesebut diakui sulit diolah.
"Coba bayangkan, insinerator kami belum jadi. Kalau ada sampah pampers dewasa bagaimana mengolahnya. Apa saya tegel (tega) pegawai saya ngutek-ngutek kuwi. Makanya yang kami kirim ke sana (TPA Piyungan) adalah residu sampah yang tidak bisa kami olah di TPST," kata Epi.
"Bukan berarti kami lepas kemudian membuang semua sampah ke sana.Hanya residu yang belum bisa diolah. Karena kami belum punya (alatnya), kami sedang berupaya," imbuh dia.
Baca juga: Di Sleman Kini Ada Klinik Khusus Tindakan Cuci Darah
Terkait sampah kasur, menurut Epi, ada warga yang membuang.
Jika sampah tersebut diolah di TPST maka berpotensi melilit dan merusak mata pisau pencacah.
Jika itu terjadi maka membutuhkan waktu tiga hari untuk memperbaikinya.
Artinya, selama tiga hari TPST terpaksa berhenti beroperasi mengolah sampah.
"Jika selama tiga hari kami berhenti mengolah sampah, ya kami bisa diprotes masyarakat," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, mengatakan berdasarkan kebijakan Gubernur DIY secara reguler TPA Piyungan sudah ditutup sejak 2024.
Usia Teknis TPAS Wukirsari Gunungkidul Mendekati Akhir, 70 Persen Penuh, Tumpukan Sampah 7 Meter |
![]() |
---|
Ibu-Ibu Magelang Olah Limbah Plastik Jadi Bunga Hias Sambut HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Kontribusi Bantuan TJSP di Sleman Capai Rp4,89 Miliar |
![]() |
---|
TPST Donokerto Beroperasi, Lurah Berharap Sampah dari Wilayahnya Bisa Masuk untuk Diolah |
![]() |
---|
Bergandengan Tangan dan Bekerja Bersama Mas Jos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.