Inovasi AI 'LANTIP' dari Dishub DIY, Diklaim Bisa Tekan Pelanggaran Kecepatan hingga 61 Persen

Sistem ini dikembangkan untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas lalu lintas yang selama ini menempatkan DIY pada posisi tertinggi secara nasional

Dok.Istimewa
AI LANTIP dari Dishub DIY, Klaim Tekan Pelanggaran Kecepatan hingga 61 Persen. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluncurkan inovasi sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama LANTIP (Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar).

Sistem ini dikembangkan untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas lalu lintas yang selama ini menempatkan DIY pada posisi tertinggi secara nasional.

“Penanganan lalu lintas membutuhkan pendekatan baru yang lebih adaptif dan proaktif, bukan hanya reaktif,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti.

Data Kepolisian RI dan BPS mencatat, jumlah kecelakaan di Indonesia meningkat dari 106.172 kasus pada 2021 menjadi 139.258 kasus pada 2022, dengan fatalitas naik dari 26.249 jiwa menjadi 28.131 jiwa.

DIY mencatat rasio kecelakaan tertinggi, yakni 212 kejadian per 100.000 penduduk, dengan mayoritas korban berusia 16–25 tahun.

Sebagai tahap awal, Dishub DIY menguji coba LANTIP di Ruas Jalan Ring Road Barat pada 25 Juni–1 Juli 2025.

Hasilnya, 61 persen kendaraan melanggar batas kecepatan, dengan puncak kecepatan mencapai 120 km/jam.

“Jenis kendaraan yang paling sering melanggar adalah roda empat, seperti mobil penumpang, bus, dan truk,” ujar Erni.

Sistem LANTIP dilengkapi kamera dengan video detection mode dan radar, yang mampu mendeteksi kendaraan dari jarak 25–30 meter serta mengukur kecepatan secara otomatis.

Data pelanggaran langsung ditampilkan di papan digital di lokasi.

“Jika melebihi batas, kecepatan muncul dengan warna merah. Jika sesuai ambang aman, muncul dengan warna hijau,” jelas Erni.

Lebih dari Sekadar Penegakan

Menurut Erni, sistem ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, melainkan mengedukasi pengendara agar lebih sadar dan tertib.

“LANTIP adalah pengingat bahwa keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama. Sistem ini mendampingi, bukan menakut-nakuti,” tegasnya.

Tipologi kecelakaan di DIY didominasi tabrakan depan-belakang, depan-samping, dan kecelakaan tunggal yang umumnya dipicu kecepatan tinggi dan perilaku berkendara yang berisiko.

Inovasi LANTIP lahir dari Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025 yang disusun oleh Rizki Budi Utomo, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, dengan dukungan Kepolisian Daerah DIY, PT Jasa Raharja Kanwil DIY, BPTD Kelas II DIY, Satker PJN DIY, dan Dinas PUP&ESDM DIY.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menegaskan LANTIP harus menumbuhkan kesadaran budaya lalu lintas masyarakat Yogyakarta.

“Ketertiban adalah unggah-ungguh, sopan santun di ruang bersama. LANTIP hadir untuk mendampingi, bukan menghukum. Untuk mengingatkan, bukan menakut-nakuti. Ini ikhtiar bersama untuk Yogyakarta yang lebih aman dan berbudaya,” kata Pakualam X.

Ke depan, Dishub DIY akan memperluas implementasi LANTIP ke ruas-ruas jalan rawan kecelakaan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved