Berita Kriminal
Polresta Yogyakarta Ringkus Residivis 5 Kali Kasus Narkotika, Sebut Indikasi Jaringan Lapas
TY yang bekerja sebagai wiraswasta diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau sabu dengan barang bukti sabu seberat 100,25 gram
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang residivis lima kali kasus narkotika berinisial TY kembali diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Iswanto, mengatakan pria berusia 42 tahun itu diamankan di wilayah Sinduadi, Mlati, Kahupaten Sleman pada Minggu (15/6/2025) sekira jam 18.30 WIB.
TY yang bekerja sebagai wiraswasta diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau sabu dengan barang bukti narkotika sabu berat 100,25 gram.
"Serta satu buah HP warna putih. Pelaku mendapatkan narkotika sabu dari seseorang yang masih DPO dan dikirim oleh kurir masih DPO juga dan bertemu dengan pelaku secara face to face," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Iswanto menuturkan kasus ini terungkap setelah polisi menindakpanjuti adanya laporan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka TY merupakan seorang residivis 5 kali pada kasus yang sama.
"Tersangka TY ini dia sudah statusnya R (residivis 5 kali)," ujarnya.
Kasatresnarkoba juga mengungkapkan TY termasuk jaringan narkotika yang dioperasikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Kemudian untuk jaringannya ada indikasi, ada indikasi dari lapas dan ini bukan hanya dari Lapas yang ada di luar tapi di Jogja kemudian di Klaten sama yang atasnya mereka masing-masing mempunyai PL," ujarnya.
"Sehingga satu sama lain tidak ada hubungan namun perjalanan jalur ini jaringan ini sangat rapi," imbuh Iswanto.
Terhadap TY yang merupakan residivis Disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara dan dendam Rp10 miliar. (*)
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.