DPRD Gunungkidul Ingatkan Fenomena Pindah KK Belum Genap Setahun saat Pelaksanaan SPMB 2025
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan salah salah satu yang punya celah dalam SPMB adalah jalur domisili.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - DPRD Kabupaten Gunungkidul mengingatkan soal munculnya fenomena perpindahan domisili pada Kartu Keluarga (KK) yang belum sampai satu tahun selama masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan salah salah satu yang punya celah dalam SPMB adalah jalur domisili.
Pasalnya, domisili ini bisa diakali dengan cara pindah sementara di dekat sekolah yang diinginkan.
"Karena, kami mendapatkan informasi adanya perpindahan KK yang cukup banyak saat masa SPMB seperti ini. Makanya, kami sedang melakukan cross check ke Disdukcapil, apakah itu legal atau menyalahi aturan hanya karena ingin mendapatkan sekolah," paparnya saat jumpa pers dengan awak media, pada Senin (30/6/2025).
Ia menilai dinas terkait perlu melakukan pengetatan terkait hal ini, sebab jalur tersebut rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara merekayasa data agar bisa masuk ke sekolah negeri favorit.
"Makanya verifikasi dokumen pendukung juga kami rasa sangat penting untuk memastikan kebenaran data domisili. Misalnya, kalau pindah rumah harus ada dokumen dari Kalurahan yang menyatakan satu keluarga pindah, bukan cuma satu anggota keluarga saja. Jadi, dokumen pendukung juga harus kuat, dibuktikan dari KK lama dan yang baru," paparnya.
Di sisi lain, dia menuturkan dibuatnya aturan jalur domisili saat SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah untuk bersekolah di tempat terdekat.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya transportasi dan waktu tempuh siswa.
"Makanya, kami minta juga kepada orangtua untuk tetap mengikuti aturan berlaku. Karena, saat ini sudah tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau tidak, sebab pemerintah tengah berupaya melakukan pemetaan pendidikan," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarja, mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah antisipatif terkait potensi perpindahan KK menjelang pembukaan SPMB, khususunya jalur domisili.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, untuk memperketat proses verifikasi terhadap pengajuan pindah KK, terutama pada perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk anak bukan satu keluarga," ucapnya.
Namun demikian, jika memang ada perpindahan KK satu keluarga, bersama anaknya, dan tempat tinggalnya jelas bukan tempat tidak resmi atau menumpang di KK orang lain, maka pihaknya tetap mengotorisasi.
"Karena, perpindahan penduduk itu kan dijamin oleh Undang-undang, jadi selama syaratnya lengkap dan benar tetap akan kami layani, sebab itu hak yang diakui negara," ucap dia.
Meskipun begitu, dia menuturkan berdasarkan juknis penerimaan SPMB, KK hanya sebagai syarat administrasi bukan sebagai variabel tunggal untuk menentukan kelulusan.
Info Penerimaan Santri Pondok Pesantren Tahfizhul Quran Ibnu Abbas Klaten 2025 |
![]() |
---|
Hadapi Ancaman Kekeringan, DPRD Gunungkidul Usulkan Aktivasi Posko Pelayanan Air Bersih |
![]() |
---|
ORI DIY Temukan Tiga Kasus Praktik Jual Beli Seragam Oleh Pihak Sekolah |
![]() |
---|
Puluhan SD di Kota Magelang Kekurangan Siswa Baru, Ada yang Hanya Menerima 4 Siswa |
![]() |
---|
Minat Masuk SD Negeri Turun, Pengamat Pendidikan: Krisis Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.