Dispora Sleman Luncurkan 'Rilek Om', Dorong Masyarakat Makin Gemar Olahraga
Inovasi ini penting untuk mendukung akuntabilitas pemberian hibah barang atau alat olahraga di Bumi Sembada.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sleman menggelar soft launcing atau peluncuran awal aksi perubahan Registrasi Identitas dan Legalisasi Kelompok Olahraga Masyarakat atau 'Rilek Om'.
Inovasi ini penting untuk mendukung akuntabilitas pemberian hibah barang atau alat olahraga di Bumi Sembada.
Kepala Bidang Pembinaan Olahraga, Dispora Kabupaten Sleman, Dwi Handoko Wiyoto, S.STP., M.Ec.Dev mengatakan terobosan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat melalui kegiatan pembinaan dan pelatihan bagi kelompok olahraga masyarakat.
"Harapan besar yang hendak dicapai dari inovasi Rilek Om adalah dimensi kebugaran masyarakat ikut naik dan capaian IPO [Indeks Pembangunan Olahraga] Kabupaten Sleman perlahan dan pasti bergeser dari kategori rendah menjadi kategori menengah dan tinggi," kata Handoko, Senin (30/6/2025).
Survei Indeks Pembangunan Olahraga (IPO) di Kabupaten Sleman yang dilakukan sejak 2021 menunjukkan tren capaiannya masih pada kategori rendah, dengan nilai tahun 2024 sebesar 0,386 dari skala 0-1.
Satu di antara dimensi IPO dengan skor rendah adalah kebugaran jasmani (0,157).
Saat ini, tantangan yang dihadapi adalah belum ada legalitas formal kelompok olahraga masyarakat, padahal hal ini menjadi prasyarat pemberian hibah barang atau alat olahraga.
Jika merujuk Peraturan Bupati Sleman Nomor 54 Tahun 2024, hibah barang hanya dapat diberikan kepada lembaga nirlaba yang diakui secara sah melalui pengesahan Kepala Dinas.
Nah, dengan terobosan Rilek Om ini menjawab beragam tantangan.
Antara lain tersedianya dasar hukum terkait Peraturan Bupati tentang Nomor Induk Kelompok Olahraga Masyarakat (NIKOM) guna kepentingan pendataan, identifikasi dan pengelolaan kelompok olahraga masyarakat guna menjamin legalitas dan validitasnya.
Tersedia Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) hibah barang atau alat olahraga.
Selain itu tersedia pedoman dan standar mutu barang atau alat olahraga yang akan dihibahkan.
Secara garis besar, ruang lingkup aksi perubahan ini meliputi penyusunan regulasi identitas kelompok olahraga masyarakat dan penguatan sistem pendukung layanan hibah.
"Melalui aksi perubahan ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang sehat dan aktif berolahraga menuju Sleman bugar," harap Handoko.
Terobosan ini diluncurkan setelah melewati beberapa rangkaian kegiatan. Antara lain kegiatan Forum Group Discassion (FGD) terkait SOP hibah barang atau alat olahraga. Kemudian Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan hibah barang atau alat olahraga.(*)
Update Klasemen PORDA DIY 2025 17 September 2025 dan Jadwal Pertandingan |
![]() |
---|
Dazzle Yogyakarta Gelar Jalan Sehat & J-Fest, Ajak Hidup Sehat & Ekspresi Generasi Muda |
![]() |
---|
Matangkan Raperda Keolahragaan, DPRD Kota Yogyakarta Tinjau Deretan Fasilitas Lapangan |
![]() |
---|
Update Klasemen Porda DIY 16 September 2025, Sleman Masih Memimpin |
![]() |
---|
5 Penyakit Ini Bisa Diusir Hanya dengan Jalan Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.