DAFTAR Tarif Listrik Per 1 Juli 2025, Keputusan dari Kementerian ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Juli–September 2025

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Pixaby
ILUSRASI 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Juli–September 2025 tidak mengalami perubahan.

Keputusan ini berlaku baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa penetapan tarif tetap ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif Triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman, dikutip dari laman resmi ESDM.
 
Tidak ada penyesuaian tarif pada 13 golongan pelanggan non-subsidi, termasuk rumah tangga daya 1.300 VA ke atas dan bisnis skala menengah hingga besar.

Hal serupa juga berlaku untuk 24 golongan subsidi, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.

Baca juga: Cerita Di Balik Selamatnya Pendaki Asal Malaysia yang Tergelincir di Gunung Rinjani

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per 1 Juli 2025 : 

1. Rumah Tangga (RT)

900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

2. Bisnis (B)

6.600 VA–200 kVA (B-2): Rp 1.444,70/kWh
Di atas 200 kVA (B-3): Rp 1.114,74/kWh

3. Industri (I)

Di atas 200 kVA (I-3): Rp 1.114,74/kWh
Di atas 30.000 kVA (I-4): Rp 996,74/kWh

 4. Pemerintah dan Penerangan Jalan (P dan L)

6.600 VA–200 kVA (P-1): Rp 1.699,53/kWh
Di atas 200 kVA (P-2): Rp 1.522,88/kWh
Penerangan Jalan Umum (P-3): Rp 1.699,53/kWh
Listrik Tegangan Beragam (L): Rp 1.644,52/kWh

5. Pelayanan Sosial (S)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved