KPU Bantul Lakukan Rapat Koordinasi PDPB Tahun 2025 Melalui Daring
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut KPU Bantul telah mengadakan Rapat koordinasi PDPB tahun 2025 melalui daring.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul berupaya menjalankan Amanah UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, dengan menggelar rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 melalui daring.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, mengatakan walaupun pemilihan telah selesai dijalankan, tugas-tugas KPU tidak begitu saja berakhir.
Sebagai lembaga negara yang diamanahkan UU untuk mengurus segala hal teknis pemilu.
"KPU memiliki kewajiban lain di luar tahapan yang telah diatur, baik itu melalui undang-undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Di antara tugas tersebut antara lain melaksanakan PDPB," katanya melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (26/6/2025).
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut KPU Bantul telah mengadakan Rapat koordinasi PDPB tahun 2025 melalui daring.
Menurut Joko, PDPB merupakan Amanah UU Nomor 7 tahun 2027 tentang pemilihan Umum, yaitu agar KPU beserta seluruh jajaran melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Pemutakhiran data pemilih berkalanjutan ini bertujuan utuk memelihara dan memperbaharui Daftar pemilih tetap Pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pilkada berikutnya secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
"Rapat Koordinasi PDPB dihadiri oleh stakeholder terkait, Bawaslu Kabupaten Bantul, Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana, Kementerian Agama Kab Bantul, Balai Pendidikan Menengah, Kesbangpol Kab Bantul, Kepala rutan Kelas II B Pajangan Bantul," tuturnya.
Baca juga: Warga Bangunjiwo Bantul Amankan Seorang Remaja yang Kabur Usai Kepergok Hendak Tawuran
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arya Syailendra, menyebutkan bahwa PDPB tahun 2025 ini membutukan kerjasama intens dengan beberapa stakeholder.
Selain itu Arya Syailendra, juga menyampaikan bahwa pada kegiatan PDPB tahun ini akan mengajak dan melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemutahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2025.
"Selanjutnya setelah dilakukanya rakor tanggal 16 Juni kemarin akan dilakukanya proses olah data oleh Subbag Rendati KPU Bantul terkait data update data yang diturunkan oleh Dirjendukcapil pada akhir Maret lalu," jelasnya.
Beberapa elemen data yang diturukan oleh dirjendukcapil yang akan ditindaklanjuti oleh KPU antara lain cek data DP4, cek data DPT, ganda DPT, menginggal DPT, pindah keluar DPT, pindah masuk DPT, potensi baru DPT, dan tidak padan DPT.
Kemudian seluruh data itu akan dilakukan pengecekan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara de jure berdasarkan KTP-el, KK, Biodata Penduduk, atau IKD. Namun bila saat melakukan pemutakhiran ditemukan data yang meragukan, maka KPU akan melakukan proses coklit terbatas atau Coktas.
Yang perlu diketahui bahwa PDPB tahun ini akan diselenggarakan secara triwulan oleh KPU Tingkat Kabupaten / kota.
Di mana, akan dilakukan rapat pleno sebanyak tuga kali selama range waktu bulan juli sampai dengan desember 2025, pembagian triwulan dalam tahapan PDPB yaitu Triwulan I (April-Mei-Juni), Triwulan II (Juli-Agustus-September), Triwulan III (Oktober-November-Desember). (*)
Disnakertrans Bantul Tangani 39 Kasus Hubungan Industrial |
![]() |
---|
Hingga Juli 2025, Dinkes Bantul Temukan 24 Kasus Hepatitis B |
![]() |
---|
Festival Layang-layang di Pantai Parangkusumo Bantul Dimulai Hari Ini |
![]() |
---|
Kesaksian Guru Sekolah Sebelum Pelajar SMP di Bantul Meninggal Tergantung |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Lakukan Uji Publik Usulan Perubahan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.