BSU Rp 600 Ribu Sudah Cair Sejak Kemarin, Begini Cara Ceknya

Pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dan guru honorer serta PAUD.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Panduan Terbaru: Cara Mengetahui Status Penerima BSU 2025 dan Memperbarui Data Rekening 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dan guru honorer serta PAUD.

BSU senilai Rp 600 ribu untuk bulan Juni dan Juli tersebut mulai dicairkan pemerintah sejak Senin (23/6/2025) kemarin.

Tentunya pencairan BSU itu menjadi angin segar bagi para pekerja di Tanah Air.

Mereka yang sudah menerima BSU dari pemerintah pun mengucapkan rasa syukurnya melalui unggahan di media sosial.

BSU ini dicairkan oleh pemerintah melalui rekening masing-masing pekerja di bank-bank pemerintah.

"Alhamdulillah disaat lgi seret gegara bloman gajian tiba⊃2; notif BSU cair," tulis akun @gur***.

"Gak jadi diprank pemerintah. Akhirnya BSU cair juga. #BSU2025," tulis akun @Ab***. 

Ada juga pekerja yang mengira uang itu salah transfer.

"Takut bgt awalnya ini duit org salah tf trus minta disuruh balikin lgi," lanjut akun yang sama seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Meski sudah dicairkan sejak Senin kemarin, namun belum semua pekerja menerima BSU 2025.

Ada juga yang mengeluh belum cair, meski sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

 "Kalo gini terus kenapa ya? info dari hrd katanya udah di verifikasi semua," tulis akun @dfo***.

 "Lolos tp belum cair," tulis akun @tq** sambil mengunggah status “lolos verifikasi BPJS” yang masih menunggu validasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: BSU 2025 Segera Cair Pekan Depan, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Cek Nama di Situs Resmi

Terus bagaimana penjelasan pemerintah?

Masih dikutip dari Kompas.com, BSU 2025 ini menyasar 17,3 juta pekerja di seluruh Tanah Air.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan BSU tahun ini menyasar 17,3 juta pekerja, termasuk di dalamnya pekerja formal dan guru honorer.

Setiap penerima mendapat BSU Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni–Juli 2025). 

Dana disalurkan sekaligus senilai Rp 600.000.

"Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif," kata Sunardi.

 Penyaluran BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Data dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketentuan pemberian BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Program BSU merupakan bagian dari stimulus ekonomi.

Tujuannya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas selama pertengahan 2025.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 10,72 triliun untuk program ini.

Pekerja diminta memperbarui data rekening agar pencairan tidak tersendat.

Proses pembaruan bisa dilakukan melalui situs [bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id).

Pencairan dilakukan lewat rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Cek Status Penerima BSU

Pekerja bisa memeriksa status BSU dengan dua cara berikut:

1. Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan

- Buka [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

- Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

- Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi 

2. Lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

 - Unduh dan login aplikasi JMO

 - Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

 - Masukkan data yang diminta

 - Jika lolos verifikasi BPJS, sistem menampilkan bahwa data sedang divalidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Proses ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang berhak.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved