BSU 2025 Segera Cair Pekan Depan, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Cek Nama di Situs Resmi

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dijadwalkan akan mulai disalurkan pada pekan depan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Panduan Terbaru: Cara Mengetahui Status Penerima BSU 2025 dan Memperbarui Data Rekening 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dijadwalkan akan mulai disalurkan pada pekan depan.

Informasi ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani.

"Sudah, itu proses nanti. Sesegera mungkin pastinya," ujar Estiarty saat ditemui di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025) dikutip ddari Tribunnews.com.

Estiarty menyebut, pencairan BSU ditargetkan akan dilakukan paling lambat minggu depan dan saat ini masih dalam proses di Kemnaker.

Adapun BSU 2025 diberikan khusus bagi para pekerja atau pegawai yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni untuk periode Juni–Juli 2025.

Dengan demikian, total dana yang diterima setiap penerima manfaat adalah Rp600.000.

Penyaluran BSU dilakukan hanya melalui rekening bank milik Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk BSU tahun ini mencapai Rp10,72 triliun.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi Hingga Akhir Juni, Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

  • Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP aktif
  • Tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP untuk verifikasi
  • Pastikan nomor HP dan email benar agar informasi penyaluran BSU bisa diterima
  • Jika muncul centang hijau, artinya Anda terdaftar sebagai penerima BSU
  • Jika keterangan yang muncul adalah "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi", maka Anda perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut

Kriteria Penerima BSU 2025

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
  • Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode penyaluran BSU
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
  • Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima, diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari situs resmi dan memastikan data pribadi telah sesuai agar tidak terkendala saat proses pencairan.
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved