Bansos Tak Boleh Selamanya, Gus Imin Dorong Skema Pemberdayaan Masyarakat

Bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah tidak boleh diberikan tanpa batas waktu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
BANSOS : Menteri Koordinator Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat melakukan kunjungan kerja di Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025) Caption : Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, saat diwawancarai terkait penuntasan kemiskinan Nasional, di Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, saat diwawancarai terkait penuntasan kemiskinan Nasional, di Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025)Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, saat diwawancarai terkait penuntasan kemiskinan Nasional, di Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, KABUPATEN BANDUNG – Bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah tidak boleh diberikan tanpa batas waktu.

Bantuan itu maksimal hanya diberikan selama lima tahun kecuali untuk kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Bansos yang disalurkan oleh pemerintah diharapkan menjadi sarana bagi warga untuk bangkit dari garis kemiskinan sehingga bisa menjadi lebih berdaya atau lebih sejahtera.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar dalam kegiatan Pengentasan Kemiskinan dan Optimalisasi Pelaksanaan Inpres 8 Tahun 2025 di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025).

"Manusia lanjut usia, untuk manula. Yang kedua, difabel. Selain itu, semua harus dibatasi lima tahun. Harus ada proses yang namanya pemberdayaan," ujar Menko PM yang akrab disapa Gus Imin dikutip dari Kompas.com.

Gus Imin menegaskan pentingnya mendorong masyarakat menjadi mandiri dan produktif setelah menerima bansos.

Baca juga: Pesawat Saudia Airlines yang Diancam Bom Bawa 376 Jemaah Haji Asal Jawa Timur

Ia menyebut, penerima bansos harus memiliki keterampilan dan kesiapan untuk bekerja, agar ke depan dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan diri dan keluarganya.

"Orang harus mandiri, orang harus punya skill, orang harus disiapkan bekerja, terutama yang usia produktif untuk terus bekerja dan memberikan energi, kekuatannya untuk berkontribusi bagi ekonomi dirinya dan keluarga," kata dia.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem yang mendukung penghapusan kemiskinan. Hal ini disebutnya sebagai kunci utama dalam optimalisasi kebijakan nasional.

"Saya sangat berharap Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga untuk benar-benar diperhatikan tugas masing-masing," ucapnya.

Gus Imin pun meminta seluruh jajaran kementerian, BUMN, dan lembaga pemerintahan agar serius menjalankan instruksi tersebut.

Ia menegaskan akan terus memantau pelaksanaannya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya akan mengingatkan terus tugas-tugas dari instruksi Presiden, karena Pak Presiden betul-betul sungguh-sungguh ingin percepatan penanggulangan kemiskinan secepatnya-cepatnya," imbuhnya.

Sebagai bagian dari strategi nasional, Kementerian Koordinator PM kini tengah aktif menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Targetnya, angka kemiskinan ekstrem di Indonesia bisa mencapai nol persen pada tahun 2026. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved