Duit Bansos Dipakai Judi Online, Kemensos Ungkap 7 Fakta Mengejutkan Ulah Warga +62

Kemensos) tengah melakukan evaluasi terhadap ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat dalam praktik judi online

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
PEXELS/Defrino Maasy
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan evaluasi terhadap ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat dalam praktik judi online.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan hal ini berdasarkan temuan PPATK yang memadankan data penerima bansos dengan transaksi mencurigakan.

Berikut 7 fakta penting terkait evaluasi tersebut:

1. Sebanyak 603.999 KPM Terindikasi Terlibat Judi Online

PPATK menemukan sebanyak 656.543 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terindikasi judi online.

Setelah dipadankan dengan sistem Data Terpadu Sejahtera Ekstrem Nasional (DTSEN), jumlahnya menjadi 603.999 KPM.

“Data tersebut sudah kami tandai dalam sistem DTSEN sebagai terindikasi judi online,” kata Gus Ipul, Menteri Sosial.

Baca juga: Uji KIR Tak Harus Datang ke Dishub Kota Jogja, Caranya Akses Aplikasi JSS


 
2. 228.048 KPM Sudah Tidak Lagi Menerima Bansos

Dari 603.999 KPM tersebut, sebanyak 228.048 KPM sudah tidak menerima bansos pada triwulan kedua 2025.

“Dari sejumlah 603.999 yang terindikasi terlibat judi online, ada 228.048 KPM yang saat ini sudah tidak menerima bansos pada triwulan kedua. Sisanya masih kami evaluasi,” ujar Gus Ipul.
 
3. Transaksi Judi Mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 3 Miliar

PPATK mencatat nilai transaksi judi online oleh penerima bansos sangat bervariasi.

“Jumlah transaksi yang terpantau cukup bervariasi. Transaksi tertinggi mencapai lebih dari Rp 3 miliar, sedangkan yang terendah hanya Rp 1.000. Jika dirata-ratakan, nominal depositnya sekitar Rp 2 juta,” jelas Gus Ipul.
 
4. Evaluasi Dilakukan atas Izin Presiden

Pemadanan data dengan PPATK dilakukan atas restu Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

“Kami akan menyerahkan seluruh NIK yang pernah atau sedang menerima bansos kepada PPATK, tentunya atas izin Presiden,” jelas Gus Ipul.
 
5. Bansos Harus Digunakan Sesuai Peruntukannya

Gus Ipul mengingatkan bahwa bantuan sosial seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar dan bukan untuk aktivitas ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved