Pemprov Jabar Coret 135.938 KPM dari Daftar Penerima Bansos, Ini Alasannya

Pemprov Jawa Barat resmi mencoret 135.938 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena diduga bermain judi online

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Freepik
Ilustrasi: Judi online 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat menindaklanjuti temuan ratusan ribu penerima bantuan sosial yang disalahgunakan untuk judi online yang ada di wilayahnya.

Sebagai tindaklanjut dari temuan itu, Pemprov Jawa Barat resmi mencoret 135.938 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencoretan ini dilakukan setelah Pemprov Jabar melakukan finalisasi dengan verifikasi lewat pemadanan data dan kunjungan ke lapangan.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Sosial Jawa Barat Noneng Komara mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait data penerima bansos yang terindikasi bermain judi online.

Hasil dari koordinasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi.

 “Dari hasil koordinasi dengan Pusdatin Kemensos RI, ditemukan KPM Bansos Provinsi Jawa Barat yang terindikasi pelaku Judi Online (judol) sebanyak 135.938 KPM,” kata Noneng di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Cerita Siswi Sekolah Rakyat di Bantul, Sempat Susah Tidur dan Kangen Rumah

Noneng mengungkapkan, nama-nama KPM yang diduga terindikasi judi online itu langsung dicoret dari daftar penerima bansos.

Sebanyak 135.938 KPM pun dipastikan tidak akan menerima bansos lagi pada Triwulan III tahun 2025. 

Kemudian KPM yang dicoret akan digantikan oleh penerima baru yang memenuhi syarat.

Ia berharap bansos dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakat, bukan untuk aktivitas yang menyimpang.

Noneng menjelaskan, pada Triwulan II tahun 2025, terdapat 3.981.023 kepala keluarga di Jawa Barat yang menerima bantuan sembako.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), jumlahnya mencapai 1.658.959 kepala keluarga, sementara Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tercatat sebanyak 15.125.794 jiwa.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mengumumkan bahwa sebanyak 603.999 KPM secara nasional diduga terlibat dalam transaksi judi online.

Dugaan tersebut bersumber dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencatat adanya aktivitas mencurigakan dari penerima bansos. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved