Berita Kriminal

Polisi Magelang Ungkap 3 Kasus Narkoba, Ada Pengedar Ditangkap Seusai Ambil Paket di Jogja

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat-obatan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
UNGKAP KASUS: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Juni 2025 

ARS dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Kurir Sabu 

Kasus ketiga terungkap pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di traffic light simpang tiga Palbapang, Dusun Keprekan, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid.

Tersangka PAK (26) alias Paijo, warga Kabupaten Purworejo, ditangkap saat membawa satu paket sabu seberat 1,2 ons. 

Ia berperan sebagai kurir yang mendapat perintah dari seseorang bernama W untuk mengambil paket dari Terminal Jombor Yogyakarta, yang dikirim dari Jakarta menggunakan bus malam.

"Ini merupakan pengiriman ketiga yang dilakukan tersangka. Ia mendapat upah Rp1,3 juta untuk setiap pengiriman," terang Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu, satu ponsel OPPO A16e, dan satu motor Honda Scoopy nopol AA 2536 ANB.

PAK dijerat dengan pasal yang sama seperti tersangka BP, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved