Berita Kriminal
Polisi Magelang Ungkap 3 Kasus Narkoba, Ada Pengedar Ditangkap Seusai Ambil Paket di Jogja
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat-obatan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Juni 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang masing-masing berperan sebagai pengedar sabu, satu kurir sabu, dan satu penjual pil Yarindo atau pil sapi.
Dari tiga kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu mencapai 163,65 gram dan 2.000 butir pil sapi.
"Dari operasi ini kami berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan satu kasus tindak pidana pelanggaran UU Kesehatan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, Kamis (19/6/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di kamar kos tersangka di wilayah Pandansari, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Polisi menangkap tersangka BP (35), warga Mertoyudan yang berdomisili di lokasi tersebut.
BP diketahui berperan sebagai pengedar.
Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 61 gram yang sudah dipaketkan dalam berbagai ukuran, satu unit ponsel warna oranye, dan satu sepeda motor Honda Vario hitam nopol AA 6618 KT.
"Tersangka mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu atas perintah seseorang berinisial W. Ia mengemas ulang sabu menjadi beberapa paket untuk diedarkan di wilayah Magelang dan mendapat upah sekitar Rp4 juta," kata Tri.
BP dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Kemudian untuk kasus kedua, berawal dari penangkapan tersangka di pinggir jalan Dusun Karaharjan, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Polisi menangkap tersangka ARS (35), warga Magelang Tengah yang berdomisili di Rejowinangun Utara.
"Tersangka membeli dua botol pil Yarindo secara online, kemudian menjual kembali dengan keuntungan Rp200 ribu per botol. Ini merupakan aksinya yang ketiga," jelas AKP Tri.
Barang bukti yang disita berupa 2.000 butir pil Yarindo dan satu ponsel OPPO A54.
ARS dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
Kurir Sabu
Kasus ketiga terungkap pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di traffic light simpang tiga Palbapang, Dusun Keprekan, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid.
Tersangka PAK (26) alias Paijo, warga Kabupaten Purworejo, ditangkap saat membawa satu paket sabu seberat 1,2 ons.
Ia berperan sebagai kurir yang mendapat perintah dari seseorang bernama W untuk mengambil paket dari Terminal Jombor Yogyakarta, yang dikirim dari Jakarta menggunakan bus malam.
"Ini merupakan pengiriman ketiga yang dilakukan tersangka. Ia mendapat upah Rp1,3 juta untuk setiap pengiriman," terang Kasat Resnarkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu, satu ponsel OPPO A16e, dan satu motor Honda Scoopy nopol AA 2536 ANB.
PAK dijerat dengan pasal yang sama seperti tersangka BP, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (tro)
Akal Bulus Sopir dan Kernet Turunkan Solar dan Dexlite Terbongkar |
![]() |
---|
Kasus Siswa SMP Magelang Bawa Pedang Katana Diamankan Warga, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Dua Remaja di Bantul Jadi Korban Pembacokan Hingga Alami Patah Tulang, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Warga Magelang Pegawai BPS Dihabisi di Rumah Dinas |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sembako di Bantul, Pelaku Ngaku Kepepet dan Tak Punya Pemasukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.