Berita Kriminal

Polisi Magelang Ungkap 3 Kasus Narkoba, Ada Pengedar Ditangkap Seusai Ambil Paket di Jogja

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat-obatan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
UNGKAP KASUS: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Juni 2025 

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Juni 2025. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang masing-masing berperan sebagai pengedar sabu, satu kurir sabu, dan satu penjual pil Yarindo atau pil sapi.

Dari tiga kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu mencapai 163,65 gram dan 2.000 butir pil sapi.

"Dari operasi ini kami berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan satu kasus tindak pidana pelanggaran UU Kesehatan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, Kamis (19/6/2025).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di kamar kos tersangka di wilayah Pandansari, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang

Polisi menangkap tersangka BP (35), warga Mertoyudan yang berdomisili di lokasi tersebut.

BP diketahui berperan sebagai pengedar. 

Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 61 gram yang sudah dipaketkan dalam berbagai ukuran, satu unit ponsel warna oranye, dan satu sepeda motor Honda Vario hitam nopol AA 6618 KT.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu atas perintah seseorang berinisial W. Ia mengemas ulang sabu menjadi beberapa paket untuk diedarkan di wilayah Magelang dan mendapat upah sekitar Rp4 juta," kata Tri.

BP dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kemudian untuk kasus kedua, berawal dari penangkapan tersangka di pinggir jalan Dusun Karaharjan, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang

Polisi menangkap tersangka ARS (35), warga Magelang Tengah yang berdomisili di Rejowinangun Utara.

"Tersangka membeli dua botol pil Yarindo secara online, kemudian menjual kembali dengan keuntungan Rp200 ribu per botol. Ini merupakan aksinya yang ketiga," jelas AKP Tri.

Barang bukti yang disita berupa 2.000 butir pil Yarindo dan satu ponsel OPPO A54. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved