Bupati Kulon Progo Tegaskan Larangan Teknik Printing untuk Produksi 2 Motif Batik Baru

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengatakan akan ada Surat Edaran yang berisi teknis produksi hingga penggunaan 2 motif batik tersebut.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
BERI ARAHAN - Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan (tengah), saat memberikan arahannya dalam kegiatan Sosialisasi Batik Songsongagung Ngambararum dan Binangun Kertoraharjo di Aula Adikarta, Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo, Jumat (20/06/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melakukan sosialisasi terkait 2 motif batik baru bernama Songsongagung Ngambararum dan Binangun Kertoraharjo, Jumat (20/06/2025).

Dua motif batik tersebut baru diluncurkan pada 13 Juni 2025 lalu.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinperinkop-UKM Kulon Progo, Iffah Mufidati mengatakan sosialisasi menghadirkan para perajin batik dan penjahit dari seluruh wilayah Kulon Progo.

"Setidaknya ada 40 perajin batik dan 5 pengurus asosiasi penjahit yang kami hadirkan dalam sosialisasi ini," jelas Iffah di Aula Adikarta, Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo.

Sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi para perajin batik dan penjahit dalam memproduksi 2 motif batik baru Kulon Progo.

Terutama agar sesuai dengan tujuan dibuatnya batik tersebut.

Iffah mengatakan 2 motif batik tersebut sudah mendapatkan sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dari Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk Surat Keputusan (SK) Bupati Kulon Progo Nomor 170 Tahun 2025 tentang penetapan 2 motif batik itu.

"Harapannya perajin batik dan penjahit bisa sama-sama menangkap peluang dan proporsional agar semua mendapat perannya dalam produksi batik tersebut," katanya.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengatakan akan ada Surat Edaran yang berisi teknis produksi hingga penggunaan 2 motif batik tersebut.

Termasuk teknik yang digunakan dalam pembuatannya.

Ia secara tegas melarang penggunaan teknik printing dalam produksi 2 motif batik tersebut.

Pembuatannya hanya boleh dilakukan dengan 2 metode konvensional, yaitu cap dan tulis.

"Kami ingin menjaga sentuhan seni dari 2 motif batik tersebut sebagai apresiasi terhadap pembuatnya," ujar Agung.

Songsongagung Ngambararum nantinya digunakan sebagai suvenir untuk kegiatan resmi dan pakaian resmi.

Sedangkan Binangun Kertoraharjo akan menjadi bahan pakaian pegawai ASN, pamong kalurahan, perusahaan daerah, hingga pelajar jenjang TK sampai SMA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved