Usaha Ternak Babi Ditutup Paksa, Pemilik Peternakan Berencana Gugat Pemkab Sleman

Pensiunan pegawai negeri sipil itu kini sedang mempertimbangkan gugatan atas penutupan usaha tersebut karena merasa dirugikan. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
TUTUP PAKSA: Petugas memasang tanda penutupan di tiga tempat usaha Peternakan babi di dusun Nglarang, Tlogoadi, Mlati, Kabupaten Sleman. Penutupan dilakukan pada 17 Juni 2025. 

Peternakan babi milik Suhadi sudah ada sejak tahun 1950an dan menempati lahan seluas 600 meter persegi di belakang rumahnya di dusun Nglarang, Tlogoadi.

Di lahan tersebut dibuat kotak-kotak kandang dengan jumlah lebih kurang 80 ekor babi.

Pemerintah Kabupaten Sleman menutup peternakan milik Suhadi bersama tiga peternakan babi lainnya di Dusun Nglarang pada 17 Juni.

Saat ini, puluhan babi milik Suhadi masih di kandang. Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan waktu tiga pekan untuk mengosongkan peternakan. 

"Sekarang baru proses penjualan. Tapi pemasarannya terkendala karena (harganya) sedang lesu. Sekarang harganya Rp 40an ribu/kg, padahal tiga bulan lalu Rp 60 ribu. Saya diberikan waktunya sampai tanggal 7 Juli (buat mengosongkan). Jika nanti belum selesai, silahkan kalau mau dievakuasi," ujar dia. 

Penutupan paksa

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah tegas dengan menutup tiga usaha peternakan babi yang terletak di Dusun Nglarang, Kelurahan Tlogoadi, Mlati. 

Tindakan penutupan paksa pada 17 Juni 2025 ini sebagai respon atas keluhan masyarakat dari dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat peternakan tersebut.
  
Kasi Operasional Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Satpol-PP Sleman, Sri Madu Rakyanto mengungkapkan penutupan tiga peternakan babi di dusun Nglarang, Tlogoadi itu bukan dilakukan tiba-tiba, tetapi berawal dari aduan masyarakat ke Kelurahan Tlogoadi sejak Oktober 2024.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman telah mengecek kondisi peternakan. 

"Hasilnya ternyata memang dari peternakan babi itu secara pengelolaan tidak sesuai kaidah peternakan. Misalnya, kotoran dibuang ke belakang kandang. Makanan yang digunakan adalah makanan basah dari lorotan sampah sisa-sisa restoran. Itu kan dampaknya, jika tertumpuk menimbulkan bau," katanya. 

Sejak bulan Oktober tahun lalu, tiga peternak babi tersebut dimintai mengubah pengelolaannya, agar tidak menimbulkan bau. Tetapi tidak mengindahkan.

Masyarakat terdampak  kembali mengadu dan Pemkab Sleman menindaklanjuti aduan dengan turun mengecek kembali dan ternyata belum ada perbaikan.

Ketiga peternak babi itu kemudian diberi surat peringatan pertama. 

Pada Mei 2025 Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan surat peringatan kedua, setelah tidak ada perbaikan dan warga terdampak langsung mengadu ke Bupati Sleman.

Di peringatan kedua itu, disebutkan paling lambat tanggal 16 Mei diharuskan memberikan laporan progres perbaikan peternakan ke Kalurahan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved