Tanggapan Bupati Bantul soal Gugatan Perdata untuk Mbah Tupon: Kok Berani-beraninya Gugat?

Menurutnya, kekuatan gugatan tersebut akan terjawab saat hasil putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
GUGATAN - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, tanggapi soal gugatan perdata terhadap kasus Mbah Tupon, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menanggapi adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh Muhammad Achmadi kepada Mbah Tupon di Pengadilan Negeri (PN) Bantul

"Kok ya berani-beraninya gugat? Tetapi ya enggak apa-apa, wong itu hak hukum sebagai warga negara. Ya biarkan saja, nanti kan proses hukum menemukan siapa yang benar," katanya kepada awak media, di sela-sela tugasnya, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, kekuatan gugatan tersebut akan terjawab saat hasil putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul.

Apalagi, dua penggungat tersebut sudah dimasukkan sebagai tersangka penipuan tanah oleh Polda DIY.

"Ya kami pastilah siap (menghadapi adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bantul). Sudah kami pastikan bahwa Mbah Tupon itu adalah orang yang terdzolimi, orang yang tertipu. Orang yang terdzolimi dan tertipu kok malah digugat, itu kan enggak masuk akal. Tapi, ya itu kan hak dia untuk menggugat," paparnya.

Halim mengaku secara prinsip pemerintah sudah berpihak dan terus mendesak aparat penegak hukum, segera memperoses penyelesaian kasus para korban mafia tanah.

Bahkan pemerintah telah memfasilitasi seluruh anggota tim kuasa hukum Mbah Tupon.

Baca juga: Kuasa Hukum Achmadi soal Gugatan Perdata: Bukan Mbah Tupon yang Jadi Subyek dan Obyek Utama

Disampaikannya, fasilitas yang diberikan mulai dari pelaksanaan rapat hingga pertemuan antar kuasa hukum.

Bahkan sudah pernah ada rapat dan pertemuan antar lawyer atau kuasa hukum dari Mbah Tupon di Kantor Bupati Bantul.

"Ada banyak lawyer di sana, baik lawyer yang secara pribadi-pribadi itu menawarkan diri sebagai pembela Mbah Tupon maupun lawyer yang disedikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul," papar dia.

Lanjutnya, secara politik pihaknya memiliki keinginan kuat bahwa kasus tersebut harus diselesaikan. Namun, Halim tak menampik bahwa proses hukum membutuhkan waktu.

"Ketika proses hukum ini berjalan tentu kami yang ada di eksekutif ini harus lah menghargai proses yang dilalui, yang dijalankan oleh kepolisan, kejaksaan, dan nanti berakhir di pengadilan," papar dia.

Sampai hari ini, kata Halim, tersangka sudah ditetapkan dan dilimpahkan ke kejaksaan. Lalu, sertifikat tanah milik Mbah Tupon sudah disita oleh Polda DIY. 

"Jadi, para tersangka yang ini menguasai sertifikat itu, penguasaan sertifikat itu sudah tidak ada lagi. BPN sudah memblokir sertifikat itu, sehingga yang menguasai atas nama Indah Fatmawati (Muhammad Achmadi) tidak bisa menggunakan itu," sambungnya.

Artinya, perkembangan kasus ini sudah berjalan positif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved