Tanggapan Bupati Bantul soal Gugatan Perdata untuk Mbah Tupon: Kok Berani-beraninya Gugat?
Menurutnya, kekuatan gugatan tersebut akan terjawab saat hasil putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
GUGATAN - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, tanggapi soal gugatan perdata terhadap kasus Mbah Tupon, Rabu (18/6/2025).
Kendati begitu, proses hukum memerlukan waktu dan pemerintah sudah memperhatikan bahwa proses tersebut terus berjalan serta aparat hukum berkerja dengan cepat.
"Ketika sudah diblokir, fisiknya sudah dipegang oleh Polda, nah tinggal kita menunggu selangkah lagi menyerakan ini (sertifikat tanah) ke Mbah Tupon. Nanti BPN akan membatalkan alih kepemilikan (sertifikat tanah asli Mbah Tupon yang mendadak berganti nama menjadi Achmadi)," tutup Halim. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Keluarga Enggan Tanggapi Hasil Konsultasi Mental Diplomat Arya Daru |
![]() |
---|
Keluarga Meyakini Arya Daru Meninggal Bukan karena Bunuh Diri |
![]() |
---|
Yogyakarta Peringkat ke-4 Penghasil Buah Melinjo Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
2 Kabupaten Penghasil Jambu Air Terbanyak di DIY, Ranking 1 Sleman |
![]() |
---|
Kabar Diplomat Muda Arya Daru Bunuh Diri, Tetangga di Jogja Tak Percaya Hasil Autopsi, Kesaksian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.