Tanggapan Bupati Bantul soal Gugatan Perdata untuk Mbah Tupon: Kok Berani-beraninya Gugat?

Menurutnya, kekuatan gugatan tersebut akan terjawab saat hasil putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
GUGATAN - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, tanggapi soal gugatan perdata terhadap kasus Mbah Tupon, Rabu (18/6/2025). 

Kendati begitu, proses hukum memerlukan waktu dan pemerintah sudah memperhatikan bahwa proses tersebut terus berjalan serta aparat hukum berkerja dengan cepat.

"Ketika sudah diblokir, fisiknya sudah dipegang oleh Polda, nah tinggal kita menunggu selangkah lagi menyerakan ini (sertifikat tanah) ke Mbah Tupon. Nanti BPN akan membatalkan alih kepemilikan (sertifikat tanah asli Mbah Tupon yang mendadak berganti nama menjadi Achmadi)," tutup Halim. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved