Kuasa Hukum Achmadi soal Gugatan Perdata: Bukan Mbah Tupon yang Jadi Subyek dan Obyek Utama
Dalam gugatan perdata yang diajukan dalam Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul ini berawal dari obyek tanah milik Mbah Tupon.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kuasa Hukum dari Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho, memberikan klarifikasi terkait persoalan gugatan perdata dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.
Menurutnya, gugatan perdata tersebut hanya dilakukan terhadap tergugat Triono alias Tri Kumis.
"Kami ingin menyampaikan bahwa memang Mbah Tupon ini kami ajukan sebagai para pihak, semata-mata untuk memenuhi gugatan formil kami. Karena, di dalam perkara perdana ini gugatan formil penting, siapa pun yang disebut di dalam kronologis tentunya harus menjadi para pihak," katanya, saat ditemui di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (18/6/2025).
Lalu, dalam gugatan perdata yang diajukan dalam Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul ini berawal dari obyek tanah milik Mbah Tupon.
Maka, kata Juni, semangat kuasa hukum Muhammad Achmadi untuk membuka ruang musyawarah mufakat agar bisa terselesaikan dengan baik ditingkat pedata.
Itu dilakukan mengingat di dalam gugatan perdata nanti ada ruang mediasi selama 30 hari sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Di mana, mediasi itu akan dibuka dalam sidang pertama di PN Bantul pada 1 Juli 2025.
"Karena sudah saya sampaikan ke PN Bantul terkait perbuatan yang melawan hukum dan yang perlu digaris bawahi di sini, bukan Mbah Tupon yang menjadi subyek utama dan obyek utamanya. Mbah Tupon hanya sebatas untuk melengkapi syarat formil gugatan kami," ucap Juni.
Demikian pula dengan turut tergugat lain yakni Triyono dan Anhar Rusli yang disebut hanya untuk melengkapi syarat formil gugatan perdata tersebut. Lalu, tiga orang turut tergugat itu disebut tidak mempunyai tuntutan hukum apapun.
"Kami, kuasa hukum Pak Achmadi menyampaikan itu biar bisa membuktikan di ruang perdata berdasarkan bukti-bukti formil," tuturnya.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditahan Hari Ini, Ini Penjelasan Kapolda DIY
Adapun gugatan perdata itu dilayangkan dari adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat atau Triono.
Di mana, perbuatan melawan hukum yang dimaksud berkaitan dengan kesepakatan lisan dan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang.
"Jadi, ketika Mbah Tupon itu berdasarkan pada pecah sertifikat, sedangkan di satu sisi Pak Achmadi menanggapi itu sebagai jaminan atau jual beli (tanah) dengan balik nama. Ini kan ada dua perbedaan. Tentunya akan kami uji di PN Bantul," urai Juni.
Lebih lanjut, Juni mengungkapan bahwa permasalahan awal bermula saat Achmadi mendaptkan tawaran dan didatangi oleh Triyono kalau ada orang (Mbah Tupon) yang mau minjam uang senilai Rp150 juta dengan jaminan tanah.
Disampaikannya, sertifikat tanah tersebut boleh dibalik nama menjadi milik Achmadi setelah dua tahun ke depan.
Lalu, dikarenakan Achmadi memiliki kebutuhan tersediri, sehingga sertifikat tanah yang telah berbalik nama itu diagunkan ke bank.
Menurutnya, Achmadi dan Indah baru tahu kalau ternyata Mbah Tupon tidak ada utang dan sebagainya.
"Triyono ini ternyata mendapatkan informasi dari Triono yang tergugat dalam perdata. Jadi, Uangnya selama ini dikirim ke Triyono kepada Triono. Memang hubungan antara Pak Achmadi dan Mbah Tupon sebelumnya belum kenal dekat. Untuk proses jual beli pasti dalam formalisasi itu kan yang menetapkan notaris dan kita akan tahu siapa yang melakukan jual beli pada saat pembuktian nanti di PN Bantul," papar dia.
Baca juga: Kagetnya Mbah Tupon Digugat Rp 1 Miliar dalam Kasus Mafia Tanah
Pihaknya mengaku tidak bisa berbicara lebih detail terkait jual beli tersebut, sebab semua akan disampaikan dalam PN Bantul.
Di mana, semua akan diuji secara seksama dalam gugatan perdata di PN Bantul.
Juni mengaku bahwa saat ini pihaknya lebih fokus menyampaikan prihal akad awal jual beli tanah, mengingat permasalahan muncul dari sana.
"(Kasus ini sudah lama dan baru memberikan keterangan) sebagai bentuk menyikapi pemberitaan yang sudah luar biasa kemarin. Sebelumnya, dari sisi bu Indah juga sempat mengalami tekanan yang luar biasa dari viralnya pemberitaan itu. Bu Indah belum pernah mengalami pristiwa seperti ini," jelas Juni.
Saat disinggung berapa jumlah uang total yang telah dikeluarkan oleh Achmadi untuk membeli dan mengurus akta jual beli tanah dari Mbah Tupon, Juni mengaku belum bisa membeberkannya.
Pasalnya, semua akan disampaikan sebagai bukti autentik saat persidangan pertama digelar di PN Bantul.
"Kami tidak bisa menjelaskan itu sekarang karena kami menerapkan asas praduga tak bersalah yang sedang bergulir di wilayah hukum pidana biar nanti kami tidak merasa informasi ini, ini, dan ini benar atau tidak. Itu akan kami sampaikan ke PN Bantul biar PN Bantul yang menilai keabsahan datanya," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon (68), warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, korban mafia tanah digugat perdata oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.
Gugatan itu dilayangkan di PN Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengungkapkan Achmadi dan Indah melakukan gugatan melalui kuasa hukum yang sebelumnya telah membuat laporan di Polda DIY yang berkaitan dengan perbuatan tergugat yakni Mbah Tupon. Namun, Mbah Tupon di sini ditulis sebagai tergugat 3.
"Jadi, pada Rabu (11/6/2025), perkara ini didaftarkan ke PN Bantul oleh Muhammad Achmadi (penggugat 1) dan Indah Fatmawati (penggugat 2). Kemudian, Triono atau Tri Kumis (tergugat), lalu Triyono (Turut Tergugat 1), Anhar Rusli (Turut Tergugat 2), dan Tupon Hadi Suwarno (Turut Tergugat 3)," bebernya, saat dijumpai di kantor PN Bantul, Selasa (17/6/2025). (*)
Tumbuh di Era Digital, Astra Motor Yogyakarta Ajak Pelajar di Bantul Sharing Bersama Kreator Lokal |
![]() |
---|
Cerita Siswi Sekolah Rakyat di Bantul, Sempat Susah Tidur dan Kangen Rumah |
![]() |
---|
Gelombang Pasang Terjadi di Pantai Baru Bantul, Sejumlah Wisatawan Sempat Panik dan Berhamburan |
![]() |
---|
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Tipu Muslihat Perempuan Misterius Buat Pak Guru di Bantul Kehilangan Rp 69 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.