Ditlantas Polda DIY Sebut Beberapa Unit Bajaj Online di Jogja Belum Dilengkapi STNK

Hasil pemaparan pihak penyedia jasa Baja Online di Yogyakarta, dari total 60 unit hanya beberapa saja yang sudah dilengkapi STNK.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
SOAL BAJAJ ONLINE: Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi bersama Kabid Angkutan Dishub DIY saat diwawancara awak media, Rabu (18/6/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ditlantas Polda DIY mengimbau pihak penyedia kendaraan Bajaj Online di DIY segera melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STKN) untuk seluruh unit yang beroperasi di Yogyakarta.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Ditlantas Polda DIY, Dishub DIY, serta perwakilan penyedia Bajaj Online, pada Rabu (18/6/2025) pagi, diketahui bahwa hanya beberapa unit saja yang sudah mengantongi STNK.

Hasil pemaparan pihak penyedia jasa Baja Online di Yogyakarta, dari total 60 unit hanya beberapa saja yang sudah dilengkapi STNK.

"Sebagian sudah ada (STNK), sebagian belum. Untuk operasionalisasi di jalan, kami tadi berpesan yang sudah memiliki STNK silahkan di operasionalisasi di jalan," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi, seusai rakor tertutup di ruang RTMC Ditlantas Polda DIY, Rabu pagi.

Baca juga: Operasionalisasi Bajaj Online Rawan Gesekan, Polda DIY: Belum Masuk Kategori Transportasi Umum

Ardi mengatakan pada prinsipnya pihak penyedia Bajaj Online bersedia mengikuti aturan.

Oleh karenaya Dirlantas menegaskan segera melengkapi syarat-syarat operasional angkutan umum sesuai aturan yang berlaku.

"Yang pasti dari saya, dari kami, dari kepolisian wajib memastikan bahwa kendaraan yang beroperasional apapun itu tidak hanya bajaj, wajib sudah memiliki STNK," ungkapnya.

Karena menurut Ardi dengan adanya STNK di situ telah terbayar SWDK LLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

"Di mana semua pengguna jalan akan terjamin asuransinya. Kalau misalkan itu tidak dioperasionalkan tidak menggunakan STNK berarti belum membayar SWDK LLJ," tegas Dirlantas.

Apabila premi asuransi belum terbayarkan secara otomatis kalau ada sesuatu hal terjadi di jalan maka tidak tercover oleh asuransi.

Sebagaimana diketahui, izin operasional kendaraan Bajaj Maxride di Yogyakarta masih belum dapat terakomodir apabila dikategorikan sebagai angkutan umum.

Menurut Ardi jika Bajaj online dikategorikan sebagai angkutan umum, belum memenuhi aspek yang ditentukan berdasarkan peraturan.

"Hasil diskusi ini memang operasionalisasi Bajaj (Maxride) apabila dikategorikan sebagai angkutan umum masih belum dapat terakomodir. Kalau dikategorikan sebagai angkutan umum, karena memang peraturannya belum memfasilitasi yang demikian," ujar mantan Kapolresta Sleman ini. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved