Berita Viral Hari Ini

Hendak Melindungi Diri saat Dipukul Tetangga, Petani di Gunungkidul Malah Jadi Terdakwa

Pelapor langsung mendekat ke arah suaminya dan menarik baju RW. Kemudian, pelapor menendang bagian perut RW sebanyak dua kali.

|
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
KORBAN JADI TERDAKWA: RW saat memeluk erat anak dan istrinya usai gelaran sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, pada Selasa (17/6/2025) 

"Namun, kami tidak tau tiba-tiba ada panggilan dari polisi, pada 3 Januari 2025 lalu," tuturnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum RW, Anggit Sukmana mengatakan sidang pertama hari ini beragenda pembacaan dakwaan dan permohonan penangguhan penahanan. 

Sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan melalui e-berpadu. Dengan alasan, yang bersangkutan selama penyelidikan kooperatif dan pertimbangan  bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan anak kecil.

"Namun, memang berdasarkan pertimbangan majelis hakim belum bisa mengabulkan permohonan tersebut. Akan tetapi, dalam proses tadi disampaikan bahwa masih ada kemungkinan untuk mempertimbangkan hal-hal lain, mungkin yang dimaksud perdamaian atau fakta persidangan," terangnya.

Dia mengatakan pihaknya juga tidak mengajukan eksepsi karena pembelaan terdapat dalam pokok perkara yakni berdasarkan keterangan dari terdakwa melakukan tindakan tersebut karena pembelaan diri.

"Artinya, dalam tindakan pemukulan itu, klien kami lebih dulu ditendang sebanyak dua kali oleh pelapor. Di mana, seketika itu juga klien kami melakukan pembelaan diri. Maka dari itu, kami sangat berharap majelis hakim bisa menangguhkan penahanan terhadap terdakwa," terangnya.

Atas kejadian ini, RW terancam  dikenai  Pasal 351 KUHP  tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved