Disdikpora DIY Pastikan Sistem SPMB 2025 Siap Hadapi Lonjakan Akses Pendaftaran Online

Tahapan ini wajib bagi seluruh calon peserta didik dari semua jalur pendaftaran, termasuk jalur domisili, afirmasi, prestasi, mutasi, dan zonasi

Dok.Istimewa
ILUSTRASI - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki fase penting, yakni pra pendaftaran melalui aktivasi akun dan PIN/token, yang berlangsung pada 18–23 Juni 2025.

Tahapan ini bersifat wajib bagi seluruh calon peserta didik dari semua jalur pendaftaran, termasuk jalur domisili, afirmasi, prestasi, mutasi, dan zonasi reguler.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa akun dan token tersebut menjadi pintu utama akses ke sistem pendaftaran daring yang akan dibuka pekan depan.

“Kami sudah menyiapkan perangkat sistem secara menyeluruh agar tidak terjadi gangguan teknis, terutama pada saat puncak pendaftaran,” ujarnya, Selasa (18/6/2025).

SPMB DIY tahun ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025. Sistem seleksi dibagi menjadi empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Setelah aktivasi akun, calon siswa akan mengikuti pendaftaran daring yang dijadwalkan pada 30 Juni pukul 08.00 WIB hingga 1 Juli pukul 16.00 WIB, dengan kesempatan perubahan pilihan sekolah pada 1 Juli.

Calon peserta diwajibkan menyiapkan dan mengunggah dokumen penting dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB, antara lain Kartu Keluarga terbaru, ijazah atau surat keterangan lulus, surat pernyataan keaslian dokumen, serta berkas pendukung lainnya sesuai jalur pendaftaran.

Template surat pernyataan dapat diunduh melalui situs resmi SPMB DIY.

Disdikpora DIY bekerja sama dengan Telkom sebagai mitra penyedia sistem.

Baca juga: Lupa Password Mendominasi Aduan Posko SPMB SD 2025 di Sleman 

Telkom bertugas memastikan stabilitas server dan kesiapan teknis selama masa pendaftaran.

“Kami telah minta mereka (Telkom) siaga. untuk menindaklanjuti ketika menghadapi kendala teknis,” kata Suhirman.

Disdikpora DIY juga menyiapkan layanan help desk untuk mendampingi calon peserta didik yang mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran.

"Help desk ini kami siapkan agar siswa tidak kesulitan mengakses layanan apabila menemui hambatan teknis," ujar Suhirman.  

Disdikpora juga membuka posko aduan di kantor dinas dan menginstruksikan sekolah-sekolah untuk turut membantu, terutama dalam pembagian token dan proses verifikasi data.

“Kami juga telah mengadakan bimbingan teknis kepada sekolah-sekolah dua hari lalu agar mereka siap mendukung pelaksanaan SPMB,” tambahnya.

Terkait verifikasi, Suhirman menekankan bahwa sekolah harus cermat dan tegas dalam memverifikasi data seperti radius tempat tinggal, KK, serta dokumen afirmasi.

“Jangan sampai proses verifikasi mengambang. Keputusan diterima atau tidak (radius) harus jelas saat itu juga,” ujarnya.

Dalam sistem daring SPMB DIY tersedia fitur untuk cek KK, cek rapor, dan cek afirmasi, guna menjamin proses yang transparan dan sesuai ketentuan.

Sebagai upaya menjaga integritas seleksi, Disdikpora DIY menegaskan adanya sanksi tegas bagi peserta yang terbukti melakukan manipulasi data, seperti pemalsuan alamat atau status afirmasi.

“Jika ditemukan pemalsuan, status diterima akan langsung dibatalkan secara otomatis dan siswa tidak dapat melanjutkan proses di sekolah negeri,” kata Suhirman. Meski demikian, peserta tetap diperbolehkan mendaftar di sekolah swasta.

Disdikpora mengimbau orang tua dan siswa untuk mematuhi seluruh jadwal serta menyiapkan dokumen yang lengkap dan sah.

“Pengambilan token jangan sampai terlambat. Semua proses harus dilakukan dengan tertib agar pendaftaran berjalan lancar,” tandasnya.

Sekadar informasi, pada Tahun Pelajaran 2024/2025, jumlah lulusan SMP/MTs di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencapai 55.655 orang.

Namun, daya tampung pada Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri hanya tersedia untuk 33.279 siswa, yang terdiri dari 15.048 kursi di SMA Negeri dan 18.231 kursi di SMK Negeri.

Kondisi ini menyebabkan sebanyak 23.928 calon murid tidak tertampung di sekolah negeri. Mereka diperkirakan akan melanjutkan pendidikan ke lembaga pendidikan alternatif seperti MA/MAK (Madrasah Aliyah/Kejuruan) maupun SMA/SMK swasta.

Selain itu, tercatat juga ada 1.552 orang pendaftar dari luar wilayah DIY yang mengikuti ASPD (Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah) tahun 2024, menambah persaingan dalam proses seleksi masuk sekolah negeri. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved