SPMB 2025

Pendaftaran SPMB di SMPN 2 Klaten, Penyebab Sistem Menolak Dokumen KK

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
SPMB KLATEN: Sejumlah orang tua calon siswa sedang konsultasi terkait penerimaan siswa baru di Posko SPMB SMPN 2 Klaten, Senin (16/6/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, resmi bergulir pada Senin (16/6/2025). 

Sejumlah orang tua calon siswa mulai berdatangan ke SMPN 2 Klaten yang menjadi salah satu sekolah favorit di Bumi Bersinar. 

Mereka tampak datang sendiri maupun bersama calon siswa baru untuk menanyakan terkait kendala pendaftaran SPMB di SMPN 2 Klaten

Mereka diterima oleh para guru yang menjadi panitia di Posko SPMB SMPN 2 Klaten

Humas SPMB SMPN 2 Klaten, Yohanes Andri Setyawan, mengatakan  pada dasarnya pendaftaran siswa baru di SMPN 2 Klaten berjalan lancar. 

Pendaftaran SPMB tersebut menggunakan sistem online atau daring yang bisa diakses dari rumah masing-masing calon peserta didik baru. 

Kendati demikian, pada hari pertama pendaftaran SPMB masih banyak orang tua calon siswa yang datang ke SMPN 2 Klaten

Dikatakan, mereka datang untuk konsultasi dan bertanya terkait kendala sistem yang dihadapi.

"Jadi semua masyarakat bisa mendaftar dari rumah. Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada yang minta bantuan untuk mendaftar online di sekolah. Tetapi kebanyakan yang datang ke sekolah hanya konfirmasi saja, terkait kenapa belum diverifikasi atau belum masuk jurnal. Tadi sudah disampaikan bahwa kami harus cek satu per satu barcode KK-nya," ungkap Yohanes kepada Tribunjogja.com, Senin (16/6/2025). 

INFO SPMB SMPN Klaten 2025: Cara Daftar, Jadwal, Hasil Seleksi Cek Disini

Dia menjelaskan, permasalahan yang sering ditemui para orang tua calon murid saat mendaftar SPMB secara online karena sistem menolak dokumen KK. 

Ternyata karena kebanyakan KK yang diunggah belum berusia satu tahun, sehingga langsung ditolak sistem.

"Akhirnya kami anjurkan untuk menggunakan dua KK. Jadi KK lama dan baru di-scan dalam satu kesatuan (bersamaan)," ujarnya. 

Langkah tersebut diambil agar verifikator bisa membaca dan memastikan keaslian KK. 

Dengan catatan, KK tersebut tidak mengalami perubahan di alamat domisili. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved