SPMB 2025:  Disdik Sleman Yakin Kursi SMP Cukup Buat Tampung Siswa Baru 

Pendaftaran siswa baru jenjang SMP di Sleman bakal mulai dibuka tanggal 18 - 30 Juni dan daftar ulang di 1 Juli 2025.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Dok.Istimewa
ILUSTRASI - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 

Terdapat 4 jalur pendaftaran, yaitu domisili (wilayah dan radius), kemudian afirmasi, prestasi dan mutasi atau perpindahan tugas orangtua.

Jalur pendaftaran tersebut didasarkan pada Peraturan Mendikdasmen nomor 3/2025 yang ditindaklanjuti dengan putusan Bupati Sleman. 

Yuli menjelaskan, jalur domisili wilayah diperuntukkan bagi warga ber-KK Sleman minimal satu tahun dan terdaftar dalam wilayah administrasi kelurahan tertentu.

Jalur ini memiliki kuota 40 persen dan bisa memilih 3 sekolah SMP  Negeri.

Sedangkan jalur domisili radius diperuntukkan bagi anak yang bertempat tinggal dalam radius tertentu dari lokasi sekolah tujuan.

Anak tersebut minimal sudah bertempat tinggal di domisili tersebut minimal satu tahun. 

Berikutnya jalur afirmasi. Kuota jalur afirmasi ini 20 persen dari total daya tampung sekolah.

Rinciannya, 15 persen kuota untuk afirmasi calon peserta didik yang memiliki KK miskin dan terdaftar dalam database Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

Kemudian 5 persen lainnya untuk afirmasi penyandang disabilitas. 

"Khusus afirmasi bagi disabilitas ini sebelum mendaftar, anak harus melakukan asesmen di puskesmas Kabupaten Sleman sehingga mendapatkan surat hasil asesmen. Di surat tersebut tercantum apakah anak tersebut bisa untuk mengikuti sekolah reguler atau pun belum bisa," katanya. 

Pendaftaran berikutnya adalah jalur prestasi. Kuota jalur ini dibuka paling banyak 35 persen.

Ketentuannya, 30 persen untuk anak dari penduduk Kabupaten Sleman dan 5 persen lainnya bagi anak penduduk luar daerah.

Jalur prestasi ini juga diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dengan nilai minimal 245.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari nilai ASPD (asesmen standarisasi pendidikan daerah) 70 persen dan nilai hasil belajar 30 persen. 

Jalur terakhir adalah mutasi atau dikenal dengan perpindahan tugas orangtua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved