Mediasi Buntu, Orangtua yang Dokumen Kelulusan Anaknya Ditahan Sekolah di Sleman Pilih Jalur Hukum

Upaya mediasi kedua pihak yang difasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dengan mempertemukan sekolah dan orangtua menemui jalan buntu.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
dok. via Tribun Manado
ILUSTRASI - Ijazah ditahan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polemik dugaan penahanan dokumen kelulusan terhadap MB, alumni siswa SD Muhammadiyah Bayen, Kalasan, Sleman terus bergulir.

Upaya mediasi kedua pihak yang difasilitasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman dengan mempertemukan sekolah dan orangtua menemui jalan buntu.

Pihak orangtua menginginkan penyelesaian atas persoalan ini ke jalur hukum. 

"Ini sedang kami siapkan untuk membuat pelaporan. Kami sedang merapikan semua berkas. Kami punya empat barang bukti," kata Rudy Sumakto, orangtua dari MB, Selasa (22/7/2025). 

Mediasi atas persoalan ini sebenarnya telah digelar di kantor Disdik Kabupaten Sleman pada Senin (21/7/2025).

Namun dalam mediasi tersebut, Rudy mengaku menolak menandatangani berita acara. Sebab dianggap tidak memberikan rasa keadilan yang diinginkan.

Ia mencontohkan, pihak sekolah yang didampingi pengurus Majelis Muhammadiyah Sleman menganggap dengan meminta maaf dan memberikan dokumen kelulusan, maka persoalan dianggap selesai. 

Rudy menilai, upaya penyelesaian saat mediasi tidak mempertimbangkan azas psikologis anaknya, yang disebut telah dirampas hak melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Negeri.

Ia berharap seharusnya ada tindakan sanksi tegas dari pihak Muhamadiyah kepada Kepala SD Muhammadiyah Bayen.

Alasan lain, Ia tetap ingin melanjutkan penyelesaiannya perkara ini ke jalur hukum karena tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp200 juta tidak diakomodir. 

Baca juga: Faktor Ekonomi  hingga Perselingkuhan Picu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sleman  

Tuntutan kerugian tersebut, kata Rudy, untuk kebutuhan trauma healing bagi anaknya.

Selain itu, karena anaknya tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri, sehingga terpaksa bersekolah swasta yang notabene mengeluarkan banyak biaya.

Tuntutan kerugian tersebut untuk mengakomodir biaya pendidikan anaknya selama bersekolah di swasta. 

"Mereka harus membayar itu," katanya.

 Rudy mengaku didampingi LBH Yogyakarta dan beraliansi dengan Sarang Lidi dalam AMPPY (Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta) berencana melaporkan persoalan ini ke Polda DIY pekan depan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved