Polisi Gelar Sosialisasi Zero ODOL Selama Bulan Juni, Penegakan Hukum Dijalankan Juli
Persiapan untuk menerapkan aturan kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over load terus dilakukan oleh pemerintah.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Persiapan untuk menerapkan aturan kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over load terus dilakukan oleh pemerintah.
Sosialisasi pun terus digencarkan oleh pemerintah sebelum menerapkan kebijakan Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL).
Program sosialisasi ini sudah berlangsung sejak 1 Juni 2025 lalu.
Rencananya, pemerintah akan melaksanakan sosialisasi selama 30 hari penuh hingga akhir Juni 2025 mendatang.
Dalam sosialisasi ini, pemerintah menyampaikan informasi kepada para pelaku usaha angkutan barang dan pihak terkait dengan program zero odol.
Baca juga: JADWAL KRL JOGJA SOLO Hari Ini Senin 9 Juni 2025 dari Stasiun Tugu Jogja ke Palur Solo
Selama sosialisasi, pengemudi truk yang melanggar belum akan dikenakan sanksi.
“Betul, saat ini masih tahap sosialisasi, jadi belum ada penindakan hukum berupa tilang,” kata AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Argo, selama masa sosialisasi, pemerintah akan memberikan edukasi zero ODOL kepada para pengemudi truk angkutan barang.
Petugas akan memberikan imbauan dan peringatan tertulis untuk para pengemudi truk yang menyalahi aturan soal batas muatan barang yang dibawanya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha dan pengemudi bisa segera melakukan penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan pengemudi untuk melakukan penyesuaian dan normalisasi kendaraan sesuai regulasi,” ujar Argo.
Lebih lanjut lagi, Argo menjelaskan bahwa kendaran yang telah di data akan diberikan stiker dan surat peringatan bila terindikasi over dimension atau over loading.
Kemudian, setelah masa sosialisasi, Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum melalui Operasi Patuh 2025 yang akan berlangsung pada Juli mendatang.
Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
“Kami akan melakukan tindakan tegas. Ini termasuk penilangan, penghentian kendaraan di lokasi, dan jika ditemukan modifikasi dimensi yang melanggar, dapat diproses sebagai tindak pidana,” kata Argo. (*)
Tim Operasi Gabungan APH Bagikan Bendera Merah Putih Saat Razia ODOL di Kulon Progo |
![]() |
---|
Akhirnya Semua Sepakat Kebijakan Zero ODOL Mulai Berlaku 2027 Mendatang |
![]() |
---|
Angka Pelanggaran Ops Patuh Progo 2025 di Polresta Yogyakarta Turun Drastis |
![]() |
---|
Operasi Patuh Candi 2025: Polres Magelang Kota Catat 1.400 Pelanggaran Selama 14 Hari |
![]() |
---|
Polresta Magelang Catat Ribuan Pelanggaran Selama Operasi Patuh Candi 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.