Polisi Gelar Sosialisasi Zero ODOL Selama Bulan Juni, Penegakan Hukum Dijalankan Juli

Persiapan untuk menerapkan aturan kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over load terus dilakukan oleh pemerintah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok istimewa
RAZIA TRUK ODOL : Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Bina Marga, Jasa Raharja, dan Satlantas Polresta Magelang menggelar operasi penertiban truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di kawasan Bunderan Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Persiapan untuk menerapkan aturan kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over load terus dilakukan oleh pemerintah.

Sosialisasi pun terus digencarkan oleh pemerintah sebelum menerapkan kebijakan  Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL).

Program sosialisasi ini sudah berlangsung sejak 1 Juni 2025 lalu.


Rencananya, pemerintah akan melaksanakan sosialisasi selama 30 hari penuh hingga akhir Juni 2025 mendatang.


Dalam sosialisasi ini, pemerintah menyampaikan informasi kepada para pelaku usaha angkutan barang dan pihak terkait dengan program zero odol.

Baca juga: JADWAL KRL JOGJA SOLO Hari Ini Senin 9 Juni 2025 dari Stasiun Tugu Jogja ke Palur Solo


Selama sosialisasi, pengemudi truk yang melanggar belum akan dikenakan sanksi. 


 “Betul, saat ini masih tahap sosialisasi, jadi belum ada penindakan hukum berupa tilang,” kata AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com.


Menurut Argo, selama masa sosialisasi, pemerintah akan memberikan edukasi zero ODOL kepada para pengemudi truk angkutan barang.


Petugas akan memberikan imbauan dan peringatan tertulis untuk para pengemudi truk yang menyalahi aturan soal batas muatan barang yang dibawanya.


Melalui sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha dan pengemudi bisa segera melakukan penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan pengemudi untuk melakukan penyesuaian dan normalisasi kendaraan sesuai regulasi,” ujar Argo. 


Lebih lanjut lagi, Argo menjelaskan bahwa kendaran yang telah di data akan diberikan stiker dan surat peringatan bila terindikasi over dimension atau over loading. 


Kemudian, setelah masa sosialisasi, Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum melalui Operasi Patuh 2025 yang akan berlangsung pada Juli mendatang. 


Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. 


“Kami akan melakukan tindakan tegas. Ini termasuk penilangan, penghentian kendaraan di lokasi, dan jika ditemukan modifikasi dimensi yang melanggar, dapat diproses sebagai tindak pidana,” kata Argo. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved