Tim Operasi Gabungan APH Bagikan Bendera Merah Putih Saat Razia ODOL di Kulon Progo

Pembagian Bendera Merah Putih juga dilakukan di tengah isu gerakan pemasangan Bendera Jolly Roger dari serial anime Jepang One Piece

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
BAGI BENDERA - Pembagian Bendera Merah Putih untuk kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Pengasih-Sentolo, wilayah Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Tim Operasi Gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) Kulon Progo belum lama ini melakukan razia terhadap kendaraan angkutan yang terindikasi ODOL (Over Dimension Over Loading). Razia turut disertai dengan pembagian Bendera Merah Putih.

Kanit Turjawali, Satlantas Polres Kulon Progo, Iptu Anjar Dwi Prasetyo menjelaskan pembagian Bendera Merah Putih berkaitan dengan momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia (RI) di Agustus ini.

"Pembagian bendera tersebut dalam rangka untuk menyemarakkan Peringatan Hari Kemerdekaan," jelas Anjar memberikan keterangannya pada Jumat (15/08/2025).

Menurutnya, kehadiran Bendera Merah Putih sekaligus untuk membangkitkan rasa nasionalisme para pengendara dan pengguna angkutan barang. Terutama di momen Hari Kemerdekaan.

Pembagian Bendera Merah Putih juga dilakukan di tengah isu gerakan pemasangan Bendera Jolly Roger dari serial anime Jepang One Piece. 

Meski begitu, Anjar mengeklaim belum menemukan bendera tersebut.

"Sejauh ini kami tidak menemukan kendaraan angkutan yang melintas di Kulon Progo memasang Bendera One Piece itu," kata Anjar.

Baca juga: Berada di Tepi Jalan Nasional, Masjid di Kulon Progo Ini Kerap Jadi Sasaran Aksi Pencurian

Operasi Gabungan tersebut dilakukan secara rutin, salah satunya pada Selasa (05/08/2025) lalu.

Kepala Seksi Pengendalian Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Wahyu Wibowo menyampaikan Kulon Progo menjadi salah satu sasaran operasi rutin tersebut.

Saat itu operasi dilakukan di Jalan Pengasih-Sentolo wilayah Kapanewon Pengasih. Operasi berhasil menjaring sebanyak 121 kendaraan angkutan barang, 16 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran.

"Pelanggaran dari 16 kendaraan tersebut seperti masa berlaku Uji KIR yang sudah habis," jelas Sigit.

Ia juga menyatakan tidak ada kendaraan yang terbukti melakukan ODOL.

Meski begitu, pihaknya lebih melakukan upaya edukasi ketimbang penindakan pelanggaran.

Menurut Sigit, edukasi diperlukan agar pengendara angkutan barang bisa lebih memahami soal ODOL.

Khususnya bahaya yang berpotensi timbul dan bisa merugikan pengguna jalan lain.

"Namun kami tetap menindak kendaraan angkutan yang muatannya berlebih dan sekiranya membahayakan," ujarnya.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved