BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni-Juli 2025, Cek Penerima Lewat Kemnaker, BPJS dan Pospay

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memenuhi syarat. Gimana cara ceknya?

dok.istimewa
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni-Juli 2025, Cek Penerima Lewat Kemnaker, BPJS dan Pospay 

TRIBUNJOGJA.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memenuhi syarat. Program ini dicairkan untuk periode Juni hingga Juli 2025.

Informasi resmi mengenai pencairan BSU ini disampaikan melalui akun Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat (6/6/2025).

“Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama bulan Juni–Juli mulai dicairkan. For your info, masyarakat yang berhak menerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria,” tulis akun @indonesiabaik.id.

Program BSU ini menyasar 17,3 juta pekerja di Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU dengan mudah melalui laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay.

Apa Itu BSU dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

BSU merupakan program subsidi gaji yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022. Tujuan dari program ini adalah untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga.

Program ini diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau bantuan sosial sejenis.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Situs Resmi

1. Melalui Website Kemnaker

Berikut langkah-langkah untuk mengecek status BSU melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan:

  • Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Login ke akun yang telah terdaftar
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  • Setelah masuk, sistem akan menampilkan status penerima BSU Anda

Status yang akan muncul terdiri dari:

  • Terdaftar: Nama Anda tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan
  • Ditetapkan: Telah memenuhi kriteria sebagai penerima BSU
  • Tersalurkan: Dana BSU telah ditransfer ke rekening

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Berikut panduan cek BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Scroll ke bagian bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Isi formulir data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email aktif
  • Klik Lanjutkan
  • Sistem akan melakukan verifikasi data
  • Masukkan nomor rekening bank Himbara
  • Hasil verifikasi akan dikirim melalui email atau SMS

3. Melalui Aplikasi Pospay

Pospay merupakan aplikasi milik PT Pos Indonesia yang juga dapat digunakan untuk mengecek penerima BSU. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store
  • Registrasi akun terlebih dahulu
  • Setelah berhasil masuk, periksa notifikasi di dalam aplikasi untuk status BSU

Syarat Penerima BSU 2025

Dilansir dari akun resmi @indonesiabaik.id, berikut kriteria penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dalam tahun anggaran berjalan

Besaran BSU Juni–Juli 2025

Berdasarkan informasi resmi, jumlah bantuan BSU yang diberikan adalah Rp600.000 untuk periode Juni–Juli 2025. Pencairan dilakukan secara langsung dua bulan sekaligus, yaitu Rp300.000 per bulan.

Itulah informasi lengkap terkait BSU 2025, mulai dari cara cek status penerima hingga besaran dana bantuan. 

Pastikan mengecek melalui link resmi agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.

Pantau terus informasi resmi dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia, serta media terpercaya seperti Tribunjogja.com untuk perkembangan selanjutnya.


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved