Imigrasi DIY Deportasi Dua WNA yang Terlibat Penipuan dan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Dua warga negara asing yang terlibat penipuan dan penyalahgunaan izin tinggal dideportasi oleh Kantor Imigrasi DIY
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
MHBY diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2024 menggunakan visa kunjungan dan kemudian terdaftar sebagai mahasiswa.
Namun, ia justru menjalankan aktivitas jual beli kendaraan dan pinjaman uang.
Salah satu korban mengaku ditipu hingga Rp 17 juta untuk pembelian motor dari Malaysia yang dijanjikan akan sampai di Yogyakarta, namun hingga kini motor tersebut tidak kunjung datang.
“Yang bersangkutan bahkan menggunakan identitas palsu sebagai anggota kepolisian Malaysia. Ia beberapa kali mengenakan seragam polisi Malaysia dalam kegiatan kampus dan mengaku sebagai polisi yang disekolahkan ke Yogyakarta,” bebernya.
Kasus WNA Pakistan sendiri terungkap setelah adanya laporan dari sebuah universitas di Yogyakarta mengenai aktivitas ilegal pelaku di dalam lingkungan kampus.
Dalam kesempatan ini, Tedy Riyandi mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan.
“Jika masyarakat menemukan WNA yang mencurigakan atau tidak sesuai izin tinggalnya, silakan melapor melalui kanal resmi pengaduan Imigrasi,” tutupnya.(nto)
Momen Dua Pengusaha Besar di Yogyakarta Sepakat Berdamai, Akhiri Dugaan Penipuan Investasi Hotel |
![]() |
---|
Tergiur Gaji Besar, Tiga Pemuda Asal Majalengka Malah Ditipu Calo, Akhirnya Nekat Kabur Lewat Waduk |
![]() |
---|
Tipu Muslihat Perempuan Misterius Buat Pak Guru di Bantul Kehilangan Rp 69 Juta |
![]() |
---|
Nomor Ponsel Wabup Kulon Progo Nyaris Diretas dan Dijadikan Pelaku untuk Modus Penipuan |
![]() |
---|
Korban Jual Beli Apartemen Malioboro Park View Datangi DPRD DIY, Minta Kepastian Nasib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.