Akal Bulus Tukang Tipu Pendaftaran Anggota TNI, Untung Ratusan Juta Modal Surat Lulus Palsu
Berita kriminal hari ini terjadi di wilayah hukum Kulon Progo. modus calon penerimaan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Kulon Progo - Berita kriminal hari ini terjadi di wilayah hukum Kulon Progo.
Kasusnya soal penipuan yang dilakukan oleh tiga pelaku dengan modus calon penerimaan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berikut adalah kronologi kasus penipuan pendaftaran TNI yang diungkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo, Yogyakarta.

Tim Satreskrim Polres Kulon Progo membekuk 3 pelaku penipuan pendaftaran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum lama ini.
Aksi yang mereka lakukan menyebabkan korban rugi hingga Rp 310 juta.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf menyampaikan 3 pelaku tersebut berinisial HR, US, dan SS.
Adapun HR diamankan paling pertama.
"Kasus HR saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo beserta barang bukti, sedangkan US dan SS merupakan hasil pengembangan," jelas Yusuf saat jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (04/06/2025).
Korban dari kejadian ini adalah R, warga asal Kapanewon Pengasih, di mana aksinya dilakukan pada September 2023.
Sedangkan para pelaku diamankan pada awal Mei 2025.
Menurut Yusuf, penipuan berawal dari US yang menawarkan R untuk membantu anaknya dalam proses seleksi menjadi anggota TNI.
Keduanya diketahui sudah saling mengenal cukup lama.
"US ini lah yang menghubungkan R dengan SS, pelaku lainnya yang dianggap bisa membantu R agar anaknya bisa lolos seleksi," ujarnya.
SS diketahui bekerjasama dengan HR dalam melakukan aksinya.
US lalu meminta sejumlah uang kepada R, yang dibayarkan dalam 3 tahap dengan total mencapai Rp 310 juta.
R kemudian menerima surat keterangan bahwa anaknya sudah lolos menjadi anggota TNI.
Namun setelah dicek lebih lanjut, ternyata anaknya tidak lolos sama sekali hingga akhirnya ia merasa telah diperdaya oleh pelaku.
• Polantas Jogja Dibekali Kamera Tubuh untuk Rekam Aktivitas Saat Patroli
"Setelah penyelidikan dan penyidikan, para pelaku kami amankan dan dimintai keterangan," kata Yusuf.
Menurut keterangan pelaku, surat kelulusan tersebut palsu alias mereka mencetak sendiri suratnya.
Para pelaku juga mengaku baru pertama kalinya melakukan penipuan dengan mengaku sebagai calo pendaftaran TNI.
Uang hasil penipuan pun dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Mereka dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP terkait penipuan atau penggelapan dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai modus membantu proses seleksi menjadi anggota TNI dengan membayarkan sejumlah uang, sebab proses aslinya tidak demikian," jelas Yusuf.
Penangkapan para pelaku penipuan ini merupakan hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Progo 2025 yang dilakukan pada Mei lalu.
US, salah satu pelaku diamankan saat berada di Kapanewon Pengasih.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Pasaribu menyampaikan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh para pelaku sangat merugikan dan meresahkan masyarakat.
Apalagi bagi para orang tua yang ingin anaknya menjadi anggota TNI.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelakunya," kata Wilson belum lama ini.(alx)
Mapolda DIY Memanas, Satu Tenda Pleton Terbakar, Satu Mesin ATM Dirusak Massa |
![]() |
---|
Penghasilan Pengemis dan Gelandangan di Klaten Rp150-Rp400 Ribu Sehari |
![]() |
---|
Kondisi Cuaca Tak Menentu, BPBD Kulon Progo Lakukan Antisipasi Dini dari Dampak Bencana |
![]() |
---|
5 Poin Pernyataan Presiden Prabowo pada 29 Agustus 2025 Usai Tragedi Affan Kurniawan |
![]() |
---|
VIDEO NEWS: PENJELASAN BMKG KENAPA SUHU UDARA TERASA DINGIN DI AKHIR AGUSTUS INI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.