KENAPA Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025 Batal? Ini Alasannya

Rencana pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025 dipastikan batal. Mengapa?

Istimewa
ILUSTRASI - KENAPA Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025 Batal? Ini Alasannya 

TRIBUNJOGJA.COM - Rencana pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025 dipastikan batal. 

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).

Padahal sebelumnya, wacana pemberian potongan tarif listrik sempat ramai dibicarakan publik dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat saat masa libur pertengahan tahun.

Namun, menurut penjelasan Sri Mulyani, proses penyusunan anggaran untuk merealisasikan kebijakan tersebut berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat,” ujar Menkeu, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan, jika ditargetkan berlaku pada bulan Juni dan Juli, maka kebijakan itu tidak bisa dijalankan karena terkendala waktu dan kesiapan anggaran.

Baca juga: KABAR Diskon Listrik Juni-Juli 2025 Batal, Benarkah? Ini Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani

“Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” sambungnya.

Sebagai alternatif, pemerintah mengalihkan insentif yang sebelumnya direncanakan dalam bentuk diskon tarif listrik menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Program ini menyasar para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” terang Sri Mulyani.

Program BSU ini menjadi salah satu dari lima paket insentif fiskal yang akan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk keseluruhan stimulus mencapai Rp 24,44 triliun.

Berikut rincian lima paket kebijakan insentif yang telah disiapkan pemerintah:

1. Diskon Transportasi


Meliputi diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 6 persen untuk tiket pesawat, serta diskon 50 persen untuk angkutan laut.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 0,94 triliun untuk mendukung program ini.

2. Diskon Tarif Tol


Sekitar 110 juta pengendara diperkirakan akan menikmati potongan tarif tol sebesar 20 persen. Dana untuk insentif ini berasal dari dana non-APBN sebesar Rp 0,65 triliun.

3. Penebalan Bantuan Sosial


Pemerintah menambah nilai bantuan untuk program Kartu Sembako sebesar Rp 200.000 per bulan dan menyediakan bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 11,93 triliun.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Diperuntukkan bagi sekitar 17,3 juta pekerja termasuk guru honorer, masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli 2025). Anggaran yang disediakan mencapai Rp 10,72 triliun.

5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)


Diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dalam bentuk diskon 50 persen untuk iuran JKK selama periode Agustus 2025 hingga Januari 2026. Insentif ini dibiayai melalui dana non-APBN sebesar Rp 0,2 triliun.

Dengan batalnya potongan tarif listrik, masyarakat kini diharapkan dapat merasakan manfaat dari skema BSU serta berbagai program bantuan lainnya yang lebih siap dari sisi data dan distribusi.


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved