Pengurus Partai Ummat di DIY Bubarkan Diri, Ditandai Aksi Buang KTA
Langkah pembubaran diri ditempuh akibat ketidakpuasannya dengan pengurus di tingkat pusat.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran pengurus Partai Ummat di DI Yogyakarta menggulirkan aksi buang KTA (Kartu Tanda Anggota), Senin (2/6/2025) siang.
Aksi tersebut menjadi simbol pembubaran diri seluruh struktural Partai Ummat di DIY, mulai dari tingkatan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan.
Eks Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo, menyampaikan langkah pembubaran diri ditempuh akibat ketidakpuasannya dengan pengurus di tingkat pusat.
Ihwalnya, pada 16 Februari 2025 lalu, dikeluarkan keputusan majelis syura yang menyatakan pengurus di seluruh Indonesia didemisionerkan, serta mengangkat kembali Ridho Rahmadi (menantu Amien Rais) sebagai ketua umum.
"Jadi, pada saat itu, seluruh kepengurusan, menurut keputusan tersebut, kosong. Ketika itu, saya masih Sekretaris DPW, meskipun sana memberhentikan, tapi kan belum sah," ungkapnya, Senin (2/6/2025).
Oleh sebab itu, berbagai upaya pun coba ditempuhnya untuk memperbaiki kondisi parpol, bersama beberapa DPW, atau kepengurusan Partai Ummat dari provinsi lain.
Akan tetapi, AD/ART baru yang dikeluarkan majelis syura tersebut akhirnya disahkan oleh Kementerian Hukum per 7 Mei dan diserahkan ke DPP pada 15 Mei 2025.
"Sehingga, hari ini kami resmi membubarkan diri. Karena sudah tidak ada harapan untuk memperbaiki. Kami hanya ingin ada pergantian ketua umum, dengan AD/ART yang bagus," terangnya.
"Secara keseluruhan ada hampir 500 pengurus struktural Partai Ummat di DIY, dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan, semua membubarkan diri," tambah Argo.
Eks Wakil Ketua DPP Partai Ummat, Nazaruddin, menandaskan, bahwa keputusan majelis syura terkait pembubaran seluruh pengurus di daerah merupakan langkah ngawur.
Menurutnya, keputusan tersebut hanya akal-akalan agar ketua umum lama bisa kembali menjabat tanpa harus melewati mekanisme laporan pertanggungjawaban.
"Baik itu pertanggungjawaban keuangan, maupun politik. Padahal, di AD/ART lama, atau yang baru mereka bikin, majelis syura tidak punya kewenangan untuk itu," ungkapnya.
Nazaruddin menyebut, penolakan terhadap keputusan majelis syura tidak hanya muncul dari Yogyakarta saja, tapi juga 20 provinsi lain di penjuru tanah air.
Di antaranya Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Palua Tengah, dan lain-lain.
"Maka sekarang kepengurusan yang eksis tinggal Ketua Umum, yang kemudian menunjuk Plt Sekjen, dan itu ngawur lagi. Nanti di daerah yang dipilih juga pasti sak kecekele (sedapatnya)," cetusnya. (*)
Dosen UGM Tekankan Transparansi dan Audit Sosial tentang Kenaikan Bantuan Dana Parpol |
![]() |
---|
Muhammadiyah Gandeng VIDA, Luncurkan e-KTAM sebagai Terobosan Identitas Digital Umat |
![]() |
---|
DPC PKS Se-Kota Yogyakarta Dilantik, Didorong Perluas Ruang Pengabdian |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Salurkan Bantuan Keuangan untuk Sembilan Parpol |
![]() |
---|
Antisipasi Kekosongan, Pengurus Partai Ummat DIY Diisi Pelaksana Tugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.