Yayasan Ponpes Ora Aji Sleman Pimpinan Gus Miftah Buka Suara Dugaan 13 Santri Aniaya Santri Lain

Menurutnya, tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisir. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ikrob Didik Irawan
Suasana Ponpes Ora Aji di Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, buka suara terkait dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh 13 pengurus dan santri ponpes tersebut.

Sebelumnya diberitakan, belasan santri itu diduga melakukan penganiayaan terhadap KDR (23), seorang santri di Ponpes asuhan Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal Gus Miftah tersebut.

Adi Susanto selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji membantah adanya dugaan aksi penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana ditudingkan kepada 13 pengurus dan santri Ponpes.  

Dia tak menyangkal soal adanya kontak fisik antara 13 orang dengan KDR. 

Namun, kata dia, hal itu untuk memberikan pelajaran moral secara spontan dalam gaya pertemanan sesama santri. 

Menurutnya, tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisir. 

"Menganiaya, membuat cedera itu nggak ada," kata Adi saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).

Dia menyampaikan, 13 orang itu memberikan kontak fisik didasari rasa kesal, serta untuk mendesak agar KDR mengakui perbuatannya soal temuan aksi vandalisme, kehilangan harta benda santri hingga uang hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes.

"Para santri yang merasa dirinya kehilangan, yang merasa dirinya ini santri kok kelakuan kayak gini, mereka itu tersulutlah dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral lah sebenarnya sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus," jelasnya.

Baca juga: Seorang Santri di Ponpes Ora Aji Sleman Diduga Dianiaya 13 Santri, Korban Tempuh Jalur Hukum

Sampai KDR kemudian mengakui perbuatannya, korban dan 13 orang tersebut tetap bergaul secara rukun. 

Namun beberapa waktu kemudian, KDR meninggalkan Ponpes dan belasan orang tadi dipolisikan sampai resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Sleman.

Meski berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun, Adi membenarkan bahwa 13 orang tersebut masih bebas, atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasehat hukum yayasan ponpes.

Alasannya, 13 orang tadi berstatus santri aktif yang masih membutuhkan pendidikan, selain empat orang di antaranya yang berstatus bawah umur. 

Di satu sisi, klaim Adi, pihak yayasan sebelumnya juga sudah mencoba menempuh jalur mediasi.

Yayasan mencoba beritikad baik menawarkan sejumlah nominal uang sebagai kompensasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved